JAKARTA — Polsek Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial RH (32) yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menyita 30 butir ekstasi serta satu unit ponsel dari tangan RH.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro mengatakan petugas menangkap RH setelah melakukan penyelidikan dan membuntuti pria tersebut di kawasan Tanjung Priok.
“Pelaku ini ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku,” kata Handam di Jakarta, Sabtu.
Polisi Buntuti Pria Mencurigakan
Penangkapan bermula ketika anggota kepolisian melakukan observasi wilayah. Saat itu, petugas menerima informasi mengenai seseorang yang dicurigai membawa narkotika dan sedang melintas di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok.
Petugas kemudian melakukan surveillance atau pembuntutan terhadap orang yang dicurigai tersebut. Polisi mengikuti pergerakan RH hingga akhirnya mengamankannya.
Setelah RH diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis ekstasi atau ineks yang terbungkus plastik.
Barang tersebut ditemukan tersimpan di kantong jaket sebelah kiri yang dikenakan RH.
Polisi Sita 30 Butir Ekstasi
Handam mengatakan polisi menyita 30 butir pil ekstasi dalam penangkapan tersebut. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler milik RH.
“Kami mengamankan barang bukti 30 butir pil ekstasi dan ponsel milik pelaku,” kata Handam.
RH beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Priok. Polisi melakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan untuk mengetahui asal-usul narkotika dan dugaan jaringan peredarannya.
Polisi masih mendalami apakah ekstasi tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri atau juga akan diedarkan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Atas perkara tersebut, RH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur mengenai peredaran narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga seumur hidup.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dan memastikan peran RH dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. (*)






