GORONTALO — Dua mahasiswa asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial RM (20) dan A (19), ditangkap polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Kota Gorontalo. Polisi menyebut kedua pelaku menggunakan modus mengajak korban datang ke rumah kos.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza mengatakan polisi menangkap kedua mahasiswa tersebut pada Sabtu (19/9/2026). Keduanya diamankan di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota tanpa ada perlawanan,” kata Akmal, Sabtu (19/9/2026).
Korban Diajak ke Kos
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, pada Jumat (18/9/2026).
Akmal menjelaskan, RM awalnya mengajak korban datang ke rumah kos dengan alasan hendak memberikan sesuatu. Korban kemudian mengikuti ajakan tersebut.
Namun, setibanya di lokasi, A diduga mendorong korban masuk ke dalam kamar. Polisi menyebut RM kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
“Berawal saat RM mengajak korban ke kos-kosan dengan dalih ingin memberikan sesuatu. Namun setibanya di lokasi, teman pelaku berinisial A mendorong korban ke dalam kamar. RM memaksa dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban hingga mengalami trauma berat,” ujar Akmal.
Polisi Identifikasi Pelaku Lewat CCTV
Korban kemudian melaporkan dugaan pelecehan tersebut kepada Polresta Gorontalo Kota. Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
Tim URC Polresta Gorontalo Kota mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan RM dan A.
“Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas mengidentifikasi dan mengamankan keberadaan para pelaku,” kata Akmal.
Polisi kemudian menangkap kedua mahasiswa tersebut di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, pada Sabtu (19/9/2026).
Kedua Pelaku Jalani Pemeriksaan
Setelah ditangkap, RM dan A dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Akmal mengatakan penyidik juga akan melanjutkan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kedua pelaku kini berada di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. Saat diinterogasi, para pelaku telah mengakui perbuatannya,” ujar Akmal.
Perkara tersebut kini ditangani Polresta Gorontalo Kota. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk menentukan proses hukum selanjutnya. (*)






