Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terlibat Pemerasan dan TPPU

Journalist Independent
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat jumpa pers.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat jumpa pers.

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya. Ia mempertanyakan dasar sangkaan tersebut dan meminta majelis hakim memeriksa perkara secara objektif ketika persidangan berlangsung.

Febrie menyampaikan bantahan itu kepada wartawan pada Jumat (18/9/2026), setelah proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyinggung perjalanan kariernya selama 33 tahun sebagai jaksa dan menyatakan tidak pernah menerima hukuman dari bidang Pengawasan Kejaksaan.

“Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan, jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan,” ujarnya pada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Menurut Febrie, rekam jejak tersebut menjadi salah satu hal yang ingin ia sampaikan dalam menanggapi sangkaan terhadap dirinya. Ia juga mempertanyakan proses yang mendahului penetapan status tersangka karena, menurut pengakuannya, ia belum pernah menjalani pemeriksaan maupun menerima laporan dari bidang Pengawasan sebelum perkara ini muncul.

“Diperiksa belum pernah, dilaporkan belum pernah, nah sekarang disangkakan pemerasan. Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu, saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu?” tuturnya.

Febrie turut menyinggung kepemimpinannya di lingkungan Jampidsus. Ia menyatakan tidak pernah mengajarkan bawahannya melakukan perbuatan seperti yang kini disangkakan kepadanya. Karena itu, ia meminta publik melihat perkara tersebut dengan mempertimbangkan seluruh fakta, bukan hanya status hukum yang sedang dijalaninya.

Ia juga berharap persidangan dapat memberikan ruang untuk menguji keterangan para pihak dan menjelaskan latar belakang perkara. Febrie menilai majelis hakim perlu melihat persoalan tersebut secara jernih agar keputusan nantinya bertumpu pada fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga  Polri Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul

“Kalian cermati itu. Dan saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul?” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu respons terbuka Febrie sejak perkara dugaan pemerasan dan TPPU mencuat. Bantahan itu merupakan versi dari pihak tersangka, sedangkan pembuktian atas sangkaan pidana tetap menjadi kewenangan proses hukum melalui pemeriksaan alat bukti dan persidangan.

Pada hari yang sama, Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II mencakup Febrie serta dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin.

Pelimpahan tahap II menandai peralihan penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Tahap ini memungkinkan jaksa menyiapkan penuntutan berdasarkan berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan penyidik. Proses tersebut berbeda dari putusan pengadilan karena penentuan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa harus melalui pemeriksaan di persidangan.

Sebelum pelimpahan, Kejaksaan Agung telah menjelaskan bahwa dugaan pemerasan menjadi salah satu tindak pidana yang dikaitkan dengan perkara TPPU tersebut. Dalam keterangan kepada media pada 15 September 2026, Kejagung menyebut dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI sebagai bagian dari penyidikan yang melibatkan Febrie.

Keterangan penyidik itu menjadi bagian dari dasar perkara yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan. Di sisi lain, Febrie membantah tuduhan tersebut dan meminta agar hakim menilai perkara secara menyeluruh. Kedua hal itu perlu ditempatkan secara proporsional: penjelasan aparat menggambarkan sangkaan yang sedang diproses, sedangkan pernyataan Febrie memuat bantahan dari pihak yang disangka.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pria Bawa 30 Butir Ekstasi di Tanjung Priok

Perkara ini juga menjadi perhatian karena Febrie pernah memimpin Jampidsus, unit di Kejaksaan Agung yang menangani perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi. Namun, jabatan dan rekam jejak seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun meniadakan dugaan pidana. Penilaian hukum harus berlandaskan bukti yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Dalam proses selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Persidangan akan menjadi ruang bagi penuntut umum untuk memaparkan bukti dan saksi, sekaligus memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan serta menguji bukti yang diajukan.

Bagi publik, perkembangan perkara ini perlu diikuti dengan membedakan status tersangka, dakwaan, dan putusan pengadilan. Status tersangka menunjukkan bahwa seseorang diduga terlibat dalam tindak pidana berdasarkan proses penyidikan, tetapi tidak sama dengan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum sesuai ketentuan.

Febrie berharap majelis hakim nantinya dapat menilai seluruh fakta dan menjawab pertanyaan yang ia ajukan mengenai munculnya perkara tersebut. Sementara itu, proses penuntutan akan menentukan bagaimana penyidik membuktikan sangkaan yang disampaikan kepada publik. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada materi perkara, keterangan saksi, alat bukti, dan penilaian hakim di persidangan.