Tindak Lanjuti Edaran Kapolri, Detasemen Gegana Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape

Journalist Independent
Komandan Detasemen Gegana Polda Sulawesi Selatan, Kompol Mansur
Komandan Detasemen Gegana Polda Sulawesi Selatan, Kompol Mansur.

Journalist Independent, MAKASSAR — Detasemen Gegana Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti surat edaran Kapolri mengenai larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan Polri sekaligus memperkuat kedisiplinan personel dalam menjalankan tugas kedinasan.

Komandan Detasemen Gegana Polda Sulawesi Selatan, Kompol Mansur, menegaskan bahwa seluruh personel di lingkungan Detasemen Gegana wajib memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan melalui surat edaran tersebut.

Menurutnya, setiap kebijakan yang dikeluarkan pimpinan Polri harus menjadi perhatian seluruh anggota dan dilaksanakan secara konsisten.

“Sebagai anggota Polri, kita wajib mematuhi setiap kebijakan dan arahan pimpinan. Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape ini harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh personel, khususnya di lingkungan kerja,” ujar Kompol Mansur.

Dia mengatakan, tindak lanjut kebijakan tersebut tidak cukup hanya melalui penyampaian informasi kepada anggota. Diperlukan pengawasan dan komitmen bersama agar aturan benar-benar diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.

“Kami akan menyampaikan dan mengingatkan seluruh personel agar tidak menggunakan vape di lingkungan Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Kompol Mansur juga mengingatkan bahwa kedisiplinan anggota merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme dan citra institusi kepolisian.

Menurutnya, setiap personel harus mampu menjadi contoh dalam menaati aturan, baik ketika menjalankan tugas maupun saat berada di lingkungan kedinasan.

Penerapan larangan tersebut di lingkungan Detasemen Gegana Polda Sulsel diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang lebih tertib dan mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Selain itu, pengawasan internal diperlukan untuk memastikan seluruh anggota memahami ketentuan serta tidak mengabaikan instruksi yang telah disampaikan pimpinan.

Baca Juga  Kasus Penimbunan 1.900 Liter BBM di Bulukumba, Anggota Polri Diduga Terlibat

Kompol Mansur berharap seluruh personel memiliki kesadaran untuk menjalankan kebijakan tersebut tanpa harus menunggu teguran atau tindakan pengawasan.

“Kami berharap seluruh anggota memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menaati aturan ini. Jangan sampai ada personel yang mengabaikan kebijakan pimpinan. Mari kita jaga disiplin dan nama baik institusi Polri,” tuturnya.

Melalui tindak lanjut surat edaran Kapolri tersebut, Detasemen Gegana Polda Sulawesi Selatan berkomitmen memperkuat disiplin internal dan memastikan pelaksanaan kebijakan institusi berjalan sesuai ketentuan.