Bawa Samurai Sambil Konvoi, Tiga Pemuda Kawanan Geng Motor di Gowa Ditangkap Polisi

Journalist Independent
Tiga pemuda diduga anggota geng motor bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan sejumlah sepeda motor saat diamankan Tim URC Macan Somba Polsek Somba Opu di Gowa.
Tiga pemuda diduga anggota geng motor bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan sejumlah sepeda motor saat diamankan Tim URC Macan Somba Polsek Somba Opu di Gowa.(ist)

Journalist Independent, GOWA – Tim URC Macan Somba Polsek Somba Opu mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam aksi konvoi geng motor sambil membawa senjata tajam jenis samurai di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketiganya diamankan saat melintas di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 03.10 WITA. Polisi juga menyita sebilah samurai sepanjang 50 sentimeter serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan tersebut bermula ketika Tim URC Macan Somba yang dipimpin Panit Opsnal Polsek Somba Opu, Ipda M Iskandar P, melaksanakan patroli siaga di sekitar Jalan Bontotangga-Hertasning, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu.

Saat patroli berlangsung, petugas melihat rombongan pemuda melintas menggunakan sepeda motor. Mereka berboncengan dua hingga tiga orang dalam satu kendaraan. Beberapa di antaranya terlihat mengayunkan senjata tajam.

Melihat kejadian tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap rombongan yang bergerak menuju Jalan Manggarupi, kawasan Citra Garden.

Ketika tiba di perempatan Citra Garden, kelompok pemuda tersebut kembali memperlihatkan aksi berbahaya. Salah seorang di antaranya diduga mengayunkan samurai ke arah seorang warga sebelum melanjutkan perjalanan.

Rombongan kemudian bergerak melewati perempatan Jalan Mangka Dg Bombong hingga menuju Jalan DR Wahidin Sudirohusodo.

Petugas akhirnya menghentikan sejumlah pengendara tepat di depan Perumahan Indira. Sementara itu, puluhan sepeda motor lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.

Tim URC Macan Somba kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pemuda yang berhasil diamankan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebilah samurai dan sejumlah barang lainnya.

Panit Opsnal Polsek Somba Opu, Ipda M Iskandar P, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapati rombongan pemuda yang berkonvoi sambil membawa senjata tajam.

Baca Juga  3.394 Burung Diselundupkan ke Sidoarjo, 2 WN Vietnam Ditahan Polisi

“Awalnya kami sedang melaksanakan patroli siaga, kemudian melihat rombongan pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor sambil mengayunkan senjata tajam. Kami langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tiga orang,” ujar Iskandar, Senin (2/11/2026).

Tiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MJ (18), AA (18), dan AKF (18). Ketiganya diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Gowa.

Salah seorang di antaranya tercatat sebagai pelajar. Polisi selanjutnya membawa ketiganya ke Mapolsek Somba Opu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu bilah samurai dengan panjang sekitar 50 sentimeter, satu buah tas pinggang, serta dua unit telepon genggam.

Polisi juga menyita lima unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas konvoi. Kendaraan tersebut terdiri atas dua unit Yamaha Mio M3, satu Yamaha NMax, satu Vespa Spin, dan satu Honda Scoopy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pemuda tersebut mengaku sebelumnya berkumpul di kawasan Batua Raya, Kota Makassar. Mereka disebut mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo sebelum bergerak menuju Kabupaten Gowa.

Rombongan tersebut diperkirakan menggunakan sekitar 20 sepeda motor dengan pengendara yang saling berboncengan.

Berdasarkan keterangan awal para terduga, mereka berencana melakukan penyerangan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Salah seorang pemuda yang diamankan, yakni MJ, mengaku berboncengan dengan AA dan seorang pemuda berinisial N. Dalam perjalanan tersebut, N disebut membawa sebilah samurai.

Sementara itu, AKF diketahui berboncengan dengan seorang pemuda berinisial AY yang berdomisili di kawasan Toddopuli, Kota Makassar.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan masing-masing pemuda serta mengidentifikasi anggota rombongan lainnya yang berhasil melarikan diri.

Ketiga pemuda tersebut selanjutnya diamankan di Mapolsek Somba Opu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Lagi Asyik Makan, Pemuda di Makassar Tiba-tiba Jadi Sasaran Busur Geng Motor

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 448 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (MA)