Polisi Bekasi Sita 18.044 Butir Obat Keras Ilegal, Empat Tersangka Ditangkap

Journalist Independent
Polisi mengamankan empat tersangka dan 18.044 butir obat keras tanpa izin edar dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di Kota Bekasi.
Polisi mengamankan barang bukti obat keras ilegal dalam pengungkapan kasus di Kota Bekasi. Foto: Dok. Polres Metro Bekasi Kota.

JAKARTA — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada 9–10 September 2026, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita 18.044 butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal.

Keempat tersangka masing-masing berinisial JK (24), MN (26), SNHA (18), dan VIS (29). Petugas mengamankan mereka di dua kawasan berbeda, yakni Bekasi Timur dan Babelan. Dari komposisi tersangka, dua orang merupakan pria dan dua lainnya perempuan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, polisi membawa keempat tersangka bersama barang bukti ke Markas Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Empat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” kata Putu dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran obat keras yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Jumlah barang bukti yang mencapai belasan ribu butir membuat penyidik perlu menelusuri lebih jauh asal obat, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Meski telah mengamankan empat tersangka, polisi masih harus membuktikan peran masing-masing orang melalui pemeriksaan. Penangkapan tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan jalur distribusi maupun pihak yang memasok obat-obatan tersebut.

Dari hasil operasi, petugas menyita 18.044 butir obat keras tanpa izin edar. Polisi juga mengamankan telepon seluler, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp4.500.000. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan diperiksa untuk mendukung proses penyidikan.

“Jumlah keseluruhan obat keras yang disita 18.044 butir,” ucap Putu.

Penyitaan telepon seluler dapat membantu penyidik menelusuri informasi yang berkaitan dengan dugaan transaksi, komunikasi, atau hubungan antara pihak-pihak yang diperiksa, sepanjang relevan dan diperoleh melalui prosedur hukum. Sementara itu, sepeda motor yang diamankan juga dapat ditelusuri keterkaitannya dengan aktivitas yang sedang diselidiki.

Baca Juga  Bertengkar Soal Harga di Warung Mie Ayam, Wanita 18 Tahun Ditemukan Tewas

Adapun uang tunai Rp4,5 juta turut diamankan bersama barang bukti lain. Namun, belum ada keterangan terperinci mengenai sumber uang tersebut ataupun apakah seluruhnya berkaitan langsung dengan dugaan transaksi obat keras ilegal. Penyidik masih perlu memastikan hubungan setiap barang bukti dengan perkara yang ditangani.

Polisi juga belum mengungkap secara terperinci jenis obat yang disita, lokasi penyimpanan sebelum penangkapan, maupun jumlah obat yang diduga telah beredar. Informasi tersebut penting untuk menjelaskan skala kegiatan dan jalur distribusi yang sedang didalami.

Dalam tahap penyidikan, pemeriksaan terhadap para tersangka dapat membantu petugas menguraikan peran masing-masing. Penyidik juga dapat menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pemasok atau pihak lain apabila ditemukan petunjuk yang mendukung.

Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 436 ayat (2). Penyidik juga mencantumkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana dalam konstruksi perkara tersebut.

Pasal-pasal yang disebutkan berkaitan dengan ketentuan mengenai sediaan farmasi dan praktik kefarmasian. Pasal 435 UU Kesehatan mengatur sanksi terhadap produksi atau peredaran sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Sementara itu, Pasal 436 ayat (2) mengatur praktik kefarmasian terkait obat keras yang dilakukan oleh orang tanpa keahlian dan kewenangan.

Penerapan pasal tersebut tetap harus disesuaikan dengan fakta yang ditemukan penyidik dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan. Keterangan mengenai obat tanpa izin edar dalam perkara ini belum disertai rincian jenis obat maupun hasil pemeriksaan laboratorium atau dokumen lain yang dapat menjelaskan karakteristik barang yang disita.

Baca Juga  Cemburu Berujung Kejahatan Seksual, Pasutri Pengusaha Nasi Kuning di Makassar Perkosa dan Siksa Karyawannya

Karena itu, proses hukum tidak berhenti pada pengamanan tersangka dan barang bukti. Penyidik perlu memeriksa keterangan para pihak, mencocokkan temuan di lapangan, serta mendalami asal-usul obat yang ditemukan. Langkah tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah ada jaringan distribusi yang lebih luas di balik perkara ini.

Peredaran obat keras perlu mendapat perhatian karena penggunaan obat harus mengikuti ketentuan dan pengawasan yang sesuai. Obat keras tidak dapat diperlakukan sama dengan obat yang bebas dibeli tanpa persyaratan tertentu. Penggunaan yang tidak tepat berisiko menimbulkan dampak kesehatan, terutama jika masyarakat mengonsumsi obat tanpa pemeriksaan dan petunjuk tenaga kesehatan yang berwenang.

Namun, dalam kasus ini, polisi belum menyampaikan rincian mengenai jenis obat yang disita ataupun bukti bahwa obat tersebut telah dikonsumsi oleh masyarakat. Oleh sebab itu, dampak kesehatan spesifik yang mungkin berkaitan dengan barang bukti tersebut belum dapat disimpulkan dari informasi yang tersedia.

Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami keterlibatan empat tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap sumber pasokan, cara distribusi, serta hubungan antara barang bukti dan dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar.

Hingga keterangan kepolisian disampaikan pada Sabtu (12/9/2026), proses hukum terhadap keempat tersangka masih berlangsung. Polisi belum mengumumkan hasil akhir penyidikan maupun kesimpulan mengenai luas jaringan yang diduga terlibat.