JAKARTA – Harga emas Antam kembali melemah pada perdagangan Selasa, 8 September 2026. Harga emas batangan ukuran 1 gram turun Rp10.000 menjadi Rp2.627.000 dari posisi Rp2.637.000 per gram pada perdagangan sehari sebelumnya. Penurunan serupa juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback yang kini berada di level Rp2.480.000 per gram.
Berdasarkan data harga Logam Mulia yang dikutip ANTARA pada Selasa pukul 09.01 WIB, koreksi tersebut melanjutkan penurunan harga emas pada perdagangan sebelumnya. Pada Senin, 7 September 2026, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di angka Rp2.637.000 setelah turun Rp3.000 dari posisi sebelumnya Rp2.640.000 per gram.
Dengan penurunan terbaru, harga emas Antam telah terkoreksi Rp13.000 dalam dua kali perubahan perdagangan dibandingkan dengan posisi Rp2.640.000 per gram pada Sabtu, 5 September 2026. Sementara itu, harga buyback turun dari Rp2.493.000 pada Senin menjadi Rp2.480.000 per gram pada Selasa.
Pergerakan tersebut menjadi perhatian masyarakat yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen penyimpanan nilai. Namun, perubahan harga harian tidak secara otomatis menentukan keuntungan atau kerugian pemilik emas. Hasil transaksi tetap bergantung pada harga ketika membeli, harga saat menjual kembali, serta pajak dan ketentuan transaksi yang berlaku.
Harga emas Antam setelah pembaruan
Daftar harga yang dipublikasikan pada Selasa menunjukkan emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat. Untuk pecahan 0,5 gram, harga dasar tercatat Rp1.363.500. Emas ukuran 1 gram dibanderol Rp2.627.000, sedangkan pecahan 2 gram berada di angka Rp5.194.000. Adapun emas ukuran 3 gram dijual dengan harga Rp7.766.000. <Cite refs={[“turn642106search5”]}/>
Untuk pecahan lebih besar, harga emas Antam 5 gram tercatat Rp12.910.000. Emas ukuran 10 gram dibanderol Rp25.765.000, sedangkan pecahan 25 gram mencapai Rp64.287.000. Sementara itu, emas 50 gram berada di angka Rp128.495.000 dan ukuran 100 gram mencapai Rp256.912.000.
Logam Mulia juga mencantumkan harga emas ukuran 250 gram sebesar Rp642.015.000. Untuk pecahan 500 gram, harga dasarnya mencapai Rp1.283.820.000, sedangkan emas batangan 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat Rp2.567.600.000. Harga tersebut merupakan harga dasar yang dilaporkan pada tanggal tersebut dan belum memperhitungkan pajak pembelian.
Perbedaan harga antarpilihan berat perlu diperhatikan calon pembeli sebelum menentukan jumlah emas yang ingin dimiliki. Harga total tidak cukup menjadi satu-satunya pertimbangan karena biaya per gram dapat berbeda menurut ukuran batangan. Masyarakat juga perlu memastikan ketersediaan produk dan harga yang berlaku pada kanal penjualan saat transaksi dilakukan.
Selisih harga jual dan buyback mencapai Rp147.000
Selain harga jual, pemilik emas perlu memperhatikan nilai buyback. Pada Selasa, harga jual emas Antam ukuran 1 gram berada di angka Rp2.627.000, sedangkan harga pembelian kembali mencapai Rp2.480.000 per gram. Selisih kedua angka tersebut sebesar Rp147.000 per gram.
Selisih harga jual dan buyback atau spread menjadi komponen penting dalam perhitungan transaksi emas. Sebagai gambaran, konsumen yang membeli emas 1 gram dengan harga dasar Rp2.627.000 lalu menjualnya kembali pada harga buyback Rp2.480.000 akan menerima nilai Rp147.000 lebih rendah sebelum memperhitungkan pajak atau biaya lain yang mungkin berlaku.
Perhitungan itu menggunakan harga jual dan buyback pada tanggal yang sama. Nilai tersebut tidak menjamin harga akan tetap sama pada hari berikutnya karena Logam Mulia dapat memperbarui harga mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang membeli emas untuk investasi sebaiknya tidak hanya memperhatikan penurunan harga jual. Harga buyback juga perlu dipantau agar pemilik emas dapat memperkirakan nilai yang akan diterima ketika melakukan penjualan kembali. Pertimbangan tersebut penting, khususnya bagi masyarakat yang berencana menjual emas dalam waktu relatif singkat.
Perhatikan pajak sebelum bertransaksi
Pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman Logam Mulia. Dengan harga dasar Rp2.627.000 per gram, nilai pajak 0,25 persen setara sekitar Rp6.567,50. Jika dihitung berdasarkan penambahan tersebut, harga setelah pajak menjadi sekitar Rp2.633.568, mengikuti pembulatan yang digunakan dalam publikasi harga.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi sehingga jumlah bersih yang diterima penjual dapat berbeda dari perhitungan berdasarkan harga buyback semata. Pemilik emas sebaiknya memeriksa ketentuan pajak dan dokumen yang dibutuhkan sebelum menjual emasnya.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Logam Mulia menyebut pembaruan harga dilakukan setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB. Karena itu, masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas pada Selasa, 8 September 2026, sebaiknya menjadikan harga resmi setelah pembaruan sebagai acuan dan memeriksa kembali informasi melalui kanal Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.





