Nasir Djamil Tolak Redefinisi Korupsi Usulan Luhut, Ingatkan Bahaya Suap bagi Uang Negara

Journalist Independent
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil

Journalist Independent, JAKARTA —Perdebatan mengenai rencana mendefinisikan ulang tindak pidana korupsi memunculkan perbedaan pandangan di kalangan pejabat dan politikus nasional.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai pemerintah tidak perlu mengubah definisi korupsi hanya untuk menata ulang penanganan perkara.

Baginya, aturan yang berlaku sudah memasukkan penyuapan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Nasir menyampaikan kritik tersebut untuk menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai redefinisi korupsi.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa perubahan konsep hukum tanpa kajian yang matang berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Nasir, perhatian pemerintah semestinya diarahkan pada pembenahan tata kelola pemerintahan, penguatan integritas aparat, serta perbaikan sistem penegakan hukum.

Langkah tersebut dinilainya lebih mendesak dibandingkan membuka kembali perdebatan mengenai batasan tindak pidana korupsi.

“Penyuapan adalah satu bentuk korupsi,” kata Nasir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2026.

Ia meminta pemerintah memeriksa kembali ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum mempertimbangkan perubahan definisi.

Menurutnya, aturan yang sudah berlaku perlu dijadikan pijakan utama dalam menilai apakah persoalan pemberantasan korupsi benar-benar berasal dari rumusan undang-undang atau justru dari penerapannya.

Nasir Soroti Risiko Suap dalam Kebijakan Publik

Salah satu alasan Nasir menolak usulan redefinisi korupsi adalah keterkaitan antara praktik penyuapan dan potensi kerugian keuangan negara. Ia menilai suap bukan sekadar transaksi ilegal antara dua pihak, melainkan juga dapat memengaruhi keputusan pejabat yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat.

Ketika penyelenggara negara menerima suap, kebijakan yang dihasilkan berisiko menguntungkan kelompok tertentu. Keputusan mengenai proyek pemerintah, pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga penggunaan anggaran dapat menyimpang dari tujuan awal apabila prosesnya dipengaruhi kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam situasi seperti itu, dampak korupsi tidak selalu terlihat secara langsung melalui uang negara yang berpindah ke rekening pelaku. Kerugian juga berpotensi muncul ketika pemerintah memilih kebijakan yang tidak efisien, memberikan keuntungan tidak semestinya kepada pihak tertentu, atau mengabaikan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Komisi Fatwa MUI Libatkan Akademisi hingga Pelaku Usaha soal Keharaman Vape

Nasir karena itu memandang penyuapan sebagai pintu yang dapat mengarah pada kerugian keuangan negara. Ia menekankan bahwa penindakan terhadap pihak swasta yang terlibat dalam praktik tersebut juga penting ketika mereka menyuap penyelenggara negara.

“Suap-menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Pandangan tersebut menjadi dasar penolakannya terhadap gagasan perubahan definisi korupsi. Nasir khawatir perubahan yang tidak dirumuskan secara cermat justru dapat mempersempit ruang penindakan terhadap pelaku korupsi, terutama mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan akses terhadap pengambil kebijakan.

Ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada persoalan rumusan pasal. Pemerintah juga perlu memastikan setiap penyelenggara negara menjalankan kewenangannya secara transparan dan bertanggung jawab.

Penegakan Hukum Dinilai Perlu Dibenahi

Selain mengkritik gagasan Luhut, Nasir menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia mendorong keterlibatan berbagai lembaga, mulai dari Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Evaluasi tersebut, menurutnya, diperlukan untuk menemukan persoalan dalam penanganan perkara korupsi sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Nasir juga mempertanyakan kecenderungan penggunaan pasal-pasal yang dinilainya hampir seragam dalam perkara korupsi. Ia menganggap kondisi itu perlu ditelaah untuk memastikan penerapan hukum benar-benar sesuai dengan karakteristik setiap perkara.

“Perkara korupsi di pengadilan hampir selalu dikenai pasal-pasal yang sama,” katanya.

Pernyataan tersebut menempatkan kualitas penegakan hukum sebagai salah satu persoalan penting dalam polemik redefinisi korupsi. Perbedaan karakter perkara semestinya mendapat penanganan berdasarkan fakta, bukti, unsur tindak pidana, serta ketentuan hukum yang relevan.

Namun, evaluasi terhadap penggunaan pasal tidak otomatis berarti pasal yang sama selalu keliru diterapkan. Penilaiannya tetap perlu didasarkan pada unsur hukum dan fakta dalam setiap perkara, bukan semata-mata pada kesamaan pasal yang digunakan penuntut umum.

Bagi Nasir, pembenahan sistem juga harus mencakup integritas aparat penegak hukum. Ia menilai persoalan kesejahteraan aparat patut menjadi bagian dari evaluasi, termasuk sistem penggajian yang dianggapnya perlu diperbaiki.

Baca Juga  “Jangan Mudah Terprovokasi”, Yusril Bicara di Tengah Tudingan Kericuhan

Ia mendorong pembangunan sistem peradilan pidana yang berintegritas dan terkoordinasi. Dengan kerja sama antarlembaga yang lebih kuat, penanganan perkara korupsi diharapkan berjalan lebih konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nasir juga meminta pemerintah menyamakan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi di antara institusi penegak hukum. Kesamaan pemahaman tersebut dinilai penting agar penanganan perkara tidak berjalan dengan standar yang berbeda-beda.

Yusril Minta Usulan Luhut Dikaji secara Mendalam

Di tengah penolakan Nasir, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengambil posisi yang berbeda. Ia menilai gagasan redefinisi korupsi masih perlu dipelajari secara menyeluruh sebelum pemerintah menentukan sikap.

Yusril menegaskan bahwa usulan Luhut masih berupa wacana dan belum menjelaskan secara terperinci bagian mana dari ketentuan hukum yang ingin disesuaikan. Karena itu, ia meminta pembahasan dilakukan dengan memperhatikan substansi perubahan, sistem hukum nasional, serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.

“Usulan DEN itu baru wacana,” kata Yusril, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Yusril adalah kaitan usulan tersebut dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi. Menurutnya, pembahasan perlu memperhitungkan ketentuan hukum materiil dan hukum formil agar perubahan yang dirancang tidak bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia.

Yusril dijadwalkan menghadiri undangan Dewan Ekonomi Nasional pada Senin, 26 Oktober 2026. Pertemuan itu diperkirakan menjadi kesempatan untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai gagasan yang disampaikan Luhut.

Pengalaman Yusril dalam pembentukan regulasi antikorupsi juga menjadi bagian dari pertimbangannya. Saat menjabat Menteri Kehakiman, ia terlibat dalam periode perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun yang sama.

Yusril menilai sejarah pembentukan aturan perlu dipahami sebelum pemerintah mengambil keputusan. Perubahan undang-undang, menurutnya, harus mempertimbangkan tujuan awal regulasi, pengalaman penerapannya, kelemahan yang ditemukan, serta konsekuensi hukum dari setiap perubahan.

Baca Juga  30 September dan Jejak Sejarah Kelam Indonesia yang Terus Diingat

Ia mengingatkan agar perdebatan tidak langsung berubah menjadi pertentangan antara pihak yang mendukung dan menolak. “Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih,” ujarnya.

Polemik Korupsi Menguji Arah Kebijakan Pemerintah

Perbedaan pandangan Nasir dan Yusril memperlihatkan bahwa perdebatan redefinisi korupsi bukan hanya menyangkut pilihan untuk mempertahankan atau mengubah undang-undang. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan perubahan kebijakan benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi.

Bagi Nasir, prioritasnya ialah menutup ruang penyuapan, memperbaiki integritas aparat, dan memastikan uang negara tidak diselewengkan melalui kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu.

Ia menolak gagasan Luhut karena khawatir perubahan definisi justru melemahkan upaya penindakan terhadap koruptor kelas kakap.

Sementara itu, Yusril menekankan pentingnya mempelajari substansi usulan sebelum mengambil keputusan.

Sikap tersebut tidak berarti menyetujui perubahan secara otomatis, tetapi menempatkan kajian hukum sebagai dasar untuk menentukan apakah redefinisi memang diperlukan.

Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menjelaskan persoalan apa yang hendak diselesaikan melalui gagasan tersebut. Jika masalah utamanya terletak pada lemahnya koordinasi, integritas aparat, atau penerapan hukum, perubahan definisi belum tentu menjadi jawaban yang tepat.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam rumusan aturan, pemerintah perlu menunjukkan bagian yang bermasalah beserta alasan hukum yang mendasarinya. Kajian juga harus memastikan perubahan tidak mengurangi kemampuan negara menindak penyuapan maupun bentuk korupsi lainnya.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari perubahan istilah atau rumusan undang-undang. Masyarakat membutuhkan sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menindak pelanggaran secara adil, serta melindungi anggaran negara dari kepentingan pribadi.

Polemik yang melibatkan Nasir Djamil, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Yusril Ihza Mahendra pun menjadi ujian bagi arah kebijakan antikorupsi Indonesia.

Keputusan pemerintah perlu bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, kajian yang terbuka, dan tujuan yang jelas: memastikan penegakan hukum tidak melemah serta kepentingan publik tetap menjadi prioritas. (*)