Sulsel  

Polisi Sita Dokumen Pembelian Rumah Saat Geledah Kantor GMTD

Penyidik Polres Gowa melakukan penggeledahan kantor GMTD di kawasan Mal GTC, Makassar, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Perkimtan Gowa.

MAKASSAR โ€” Pengembangan kasus dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar di lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa mulai menelusuri jejak dana yang diduga disamarkan melalui setoran CSR.

Polisi menggeledah kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di kawasan Mal GTC, Metro Tanjung Bunga, Makassar. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan aliran dana CSR kepada pihak yang disebut menerima pungutan liar.

Kasat Reskrim Polres Gowa Kompol Muhalis Hairuddin membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu dilakukan pada Kamis (3/9/2026).

“Penggeledahannya kemarin,” ujar Muhalis saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.

Penyidik sebelumnya menemukan dugaan aliran dana kepada seorang pria berinisial MB. Dana tersebut diduga dihimpun dari sejumlah perusahaan menggunakan modus setoran CSR.

“Jadi memang kasus Perkimtan. Berkembang dengan modus ada dana CSR yang diduga adalah pungutan. Jadi mengarah ke gratifikasi,” kata Muhalis.

Menurut penyidik, uang yang diduga berasal dari pungutan tersebut kemudian digunakan MB untuk membeli properti milik GMTD. Dari transaksi itu, pihak MB disebut telah membayarkan uang muka untuk sebuah rumah yang memiliki nilai sekitar Rp3 miliar.

“Jadi baru panjar yang dipakai ke situ. Harga rumah Rp3 miliar,” ujarnya.

Penggeledahan berlangsung sekitar satu jam. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi pembelian properti tersebut.

“Dokumen itu berupa PPJB dan dokumen berkaitan dengan pembelian rumah itu,” jelas Muhalis.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa 58 orang saksi.

Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi, pungutan liar atau pemerasan dalam jabatan terkait pengurusan PBG dan SLF. Polisi juga menyebut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

“Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar pemerasan dalam jabatan yang diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kegiatan PBG dan SLF pada Dinas Perkimtan Gowa,” ujar Kapolres Gowa saat itu, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, pada 18 Juni 2026.

Ketua Kadin Gowa sempat dijemput paksa

Dalam perkara yang sama, Ketua DPD Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad juga diperiksa sebagai saksi. Penyidik bahkan sempat menjemput paksa Ardiansyah setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Ardiansyah dijemput penyidik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (30/8/2026) dini hari. Setelah itu, ia diterbangkan ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

“2 kali mangkir panggilan makanya dijemput,” ujar Muhalis.

Meski dijemput secara paksa, status Ardiansyah dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. Setelah memberikan keterangan kepada penyidik, ia diperbolehkan pulang.

“Diambil dulu keterangannya (di Polres Gowa), setelah diambil keterangannya iya (dipulangkan) karena statusnya masih saksi,” jelasnya.

Penyidik menyebut Ardiansyah sebelumnya sempat berada di luar negeri. Setelah dua kali panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi, polisi kemudian mengambil langkah penjemputan paksa saat yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Penggeledahan kantor GMTD menjadi bagian dari langkah penyidik memperluas penelusuran terhadap aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk dugaan penggunaan setoran CSR untuk kepentingan yang berkaitan dengan kasus dugaan pungli dan gratifikasi. (*)

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis