MAKASSAR – Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H., CFLS., resmi dipercaya memimpin Fakultas Hukum Universitas Famika Makassar (UNF). Pengangkatan tersebut diumumkan pada 12 Februari 2025 di Yayasan Fani Mitra Karya, Grand Central BTP No. 12, Makassar.
Penunjukan ini menjadi langkah baru bagi pengembangan Fakultas Hukum UNF, terutama dalam memperkuat penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Muhammad Nur diharapkan membawa pengalaman organisasinya ke lingkungan akademik untuk mendukung pengembangan fakultas.
Selain menjabat sebagai dekan, Muhammad Nur dikenal sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (DPN PERADMI) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPP BAIN HAM RI).
Dua jabatan tersebut berkaitan dengan aktivitasnya di bidang organisasi advokat dan advokasi hak asasi manusia. Pengalaman itu diharapkan dapat memperluas perspektif pengembangan pendidikan hukum di Universitas Famika Makassar, termasuk dalam membangun hubungan antara pembelajaran akademik dan praktik di lapangan.
Dalam keterangannya, Muhammad Nur menyampaikan kesiapannya untuk menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan Fakultas Hukum. Ia menegaskan komitmennya untuk bekerja sesuai dengan arah pengembangan dan tujuan institusi.
“Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan visi dan misi Universitas Famika Makassar,” ujar Dr. Muhammad Nur.
Fokus pada pengembangan fakultas
Penunjukan dekan menjadi bagian penting dalam pengelolaan fakultas di perguruan tinggi. Dekan memiliki peran dalam mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan, mendorong pengembangan sumber daya akademik, serta memastikan kegiatan fakultas berjalan sejalan dengan kebijakan universitas.
Dalam konteks Fakultas Hukum UNF, kepemimpinan baru diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu pembelajaran dan memperkuat kapasitas mahasiswa dalam memahami berbagai persoalan hukum. Pengembangan tersebut membutuhkan perencanaan akademik yang terarah, dukungan tenaga pengajar, serta fasilitas pembelajaran yang memadai.
Muhammad Nur juga diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan kurikulum, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga bidang tersebut merupakan unsur penting dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
Pengembangan kurikulum perlu menyesuaikan materi pembelajaran dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Mahasiswa tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga kemampuan menganalisis persoalan, menyusun argumentasi hukum, serta memahami penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, kegiatan penelitian dapat membuka ruang bagi dosen dan mahasiswa untuk mengkaji persoalan hukum secara ilmiah. Hasil penelitian tersebut dapat menjadi bahan pengembangan pengetahuan sekaligus memberikan masukan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
Adapun pengabdian kepada masyarakat memungkinkan perguruan tinggi berkontribusi melalui edukasi hukum, penyuluhan, dan kegiatan lain sesuai dengan kompetensi akademik. Pelaksanaannya dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban serta meningkatkan kesadaran terhadap proses hukum.
Meski demikian, arah program kerja dan target khusus yang akan dijalankan Muhammad Nur setelah pengangkatannya belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.
Membawa pengalaman organisasi ke lingkungan akademik
Pengalaman Muhammad Nur sebagai Ketua Umum DPN PERADMI dan DPP BAIN HAM RI menjadi salah satu latar belakang yang diharapkan mendukung pelaksanaan tugasnya sebagai dekan. Keterlibatan dalam organisasi hukum dapat membuka peluang pertukaran pengetahuan antara lingkungan akademik dan praktisi.
Hubungan tersebut berpotensi memperkaya pengalaman belajar mahasiswa apabila dikembangkan melalui kegiatan akademik yang terukur. Bentuknya dapat berupa diskusi hukum, seminar, penelitian kolaboratif, atau pembelajaran yang menghadirkan perspektif praktik. Namun, pelaksanaan program-program tersebut tetap bergantung pada kebijakan fakultas dan kerja sama yang dibangun secara resmi.
Di tengah perkembangan persoalan hukum yang semakin beragam, pendidikan tinggi hukum juga dituntut menghasilkan lulusan yang mampu berpikir kritis, memahami etika profesi, dan menerapkan pengetahuan secara bertanggung jawab. Karena itu, penguatan kualitas pendidikan perlu berjalan beriringan dengan pembentukan karakter dan integritas calon sarjana hukum.
Bagi mahasiswa, lingkungan akademik yang mendukung dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan analisis, komunikasi, penelitian, dan pemecahan masalah. Sementara bagi institusi, peningkatan kualitas pembelajaran dan kegiatan akademik dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat reputasi perguruan tinggi.
Universitas Famika Makassar menargetkan daya saing lebih luas
Universitas Famika Makassar didirikan oleh Yayasan Fani Mitra Karya. Berdasarkan keterangan dalam bahan pemberitaan, universitas tersebut memiliki visi dan misi untuk membangun perguruan tinggi yang andal serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Visi tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai unsur kampus, mulai dari pimpinan universitas, dekan, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa. Penguatan kualitas akademik, tata kelola institusi, serta pengembangan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat menjadi beberapa aspek yang dapat mendukung pencapaian tujuan tersebut.
Fakultas Hukum sebagai bagian dari universitas juga memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan proses pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Selain menguasai dasar-dasar ilmu hukum, mahasiswa perlu mendapatkan ruang untuk mengembangkan keterampilan analitis dan memahami tantangan penerapan hukum dalam praktik.
Pengangkatan Muhammad Nur diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya tersebut. Namun, capaian kepemimpinan dekan nantinya perlu dilihat dari program yang dijalankan, kualitas proses pembelajaran, produktivitas akademik, serta perkembangan fakultas secara terukur.
Dengan menerima amanah sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Famika Makassar, Muhammad Nur menyatakan kesiapannya menjalankan tugas sesuai visi dan misi universitas. Kepemimpinan baru ini diharapkan mendukung pengembangan fakultas dan mendorong lahirnya lulusan hukum yang memiliki kompetensi serta daya saing.






