Polri Larang Personel Gunakan Vape, Tamu Kantor Polisi Juga Tak Boleh Merokok Elektrik

Journalist Independent
kapolri Suyudi
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (dok. Polri)

Journalist Independent.com, JAKARTA – Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut juga diberlakukan bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Isir menjelaskan, penerbitan surat edaran itu merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai sarana memasukkan dan mengedarkan narkotika.

Menurutnya, modus peredaran narkotika kini semakin berkembang. Zat terlarang tidak hanya diedarkan melalui cara konvensional, tetapi juga disamarkan dalam bentuk cairan yang menyerupai liquid vape.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ucap Isir dalam keterangannya.

Salah satu temuan yang menjadi latar belakang kebijakan tersebut adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi sekaligus mengedarkan narkotika cair, termasuk etomidate.

Zat etomidate sendiri telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Isir menegaskan, sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak cukup hanya melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Upaya pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian.

Baca Juga  Kementerian PANRB Sebut Pembayaran Gaji Lewat Kopdes Masih Wacana

Karena itu, larangan penggunaan vape bagi seluruh personel menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredarannya.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ujar Isir.

Selain untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membangun lingkungan kerja kepolisian yang disiplin, berintegritas, dan profesional.

Isir berharap seluruh personel dapat mematuhi aturan tersebut serta menjadi teladan bagi masyarakat. Kebijakan itu sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.

Polda Sulteng Berlakukan Larangan hingga untuk Pengunjung

Sejalan dengan kebijakan Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Rizal Irawan turut menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh personel di jajarannya.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian.

“Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian,” kata Achmad dalam keterangannya, Minggu (1/11).

Ia menyebut, potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika menjadi salah satu pertimbangan penerapan aturan tersebut. Sejumlah zat yang menjadi perhatian di antaranya etomidate, ketamine, sabu cair, hingga ganja cair.

Selain ancaman penyalahgunaan narkotika, penggunaan rokok elektrik juga dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan. Achmad menyebut risiko tersebut antara lain gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin.

Achmad menegaskan, larangan itu berlaku bagi seluruh PNPP, baik ketika berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Ketentuan tersebut juga diperluas kepada masyarakat yang datang ke kantor kepolisian.

Baca Juga  Kapolri Suyudi Usung Tagline Polisi Bersama Masyarakat, Gantikan Presisi

“Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Achmad.

“Kebijakan ini berlaku di seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek,” lanjutnya. (lam)