Pembangunan Stadion Sudiang Makassar terkendala. Pekerja menghentikan aktivitas pengerjaan gegara warga memblokir pintu masuk Stadion Sudiang yang menuntut ganti rugi lahan yang berdiri di lokasi pembangunan. Hari ini, adalah hari kelima pekerja berhenti sementara.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Prasarana Strategis Sulsel di Ditjen Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), Iwan, mengancam akan menghentikan pembangunan jika terus terjadi penghalang-halangan masuk dalam lokasi proyek. Sementara pihaknya diberi target 2027 pembangunan harus rampung.
“Kami akan menghentikan semua aktivitas saja, sudah capek kami diintimidasi pemilik lahan,” ujar Iwan kepada Herald, Sabtu (12/9/2026).
Iwan mengaku, hal tersebut bukan kali pertama merasakan gangguan. Sebelumnya, gangguan terus datang pada saat proses pembangunan, khususnya pada pengerjaan pada tribun selatan.
Ahli Waris Minta Ganti Rugi Lahan
Sebelum dimulainya pembangunan Stadion Sudiang pada awal tahun 2026 ini, pihak ahli waris memberi ultimatum agar sisa pembayaran ganti rugi lahan dibayarkan segera.
Kuasa hukum salah satu pemilik lahan, Agus Bustam, yakni Asher Tumbo, menegaskan bahwa persoalan hukum atas tanah tersebut sebenarnya telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Pemprov Sulsel tak kunjung membayar sisa ganti rugi lahan tersebut.
“Kami ingin menyampaikan bahwa persoalan tanah di GOR Sudiang sebenarnya sudah clear secara hukum,” kata Asher Tumbo kepada wartawan di Makassar, pada Selasa (21/10/2025) lalu.
Pihaknya mengklaim, pembayaran tahap pertama telah dilakukan pada Desember 2024 senilai Rp10 miliar. Sementara itu, pembayaran tahap kedua yang dijanjikan pada akhir Maret 2025 tidak terealisasi. Bahkan, janji lanjutan untuk melunasi pada akhir Agustus 2025 juga belum dipenuhi.
Mereka mengaku, tidak menolak pembangunan Stadion Sudiang, namun pihaknya meminta agar pemerintah menyelesaikan kewajiban pembayaran terlebih dahulu sebelum melanjutkan proyek di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa.
Diketahui, sisa ganti rugi lahan tersebut sebanyak Rp18 miliar.
DPRD Sulsel Desak Pemprov Selesaikan Ganti Rugi
Anggota Banggar DPRD Sulsel dari Fraksi Gerindra, Sultan Tajang, mengatakan pembayaran ganti rugi lahan di sisi utara Stadion Sudiang harus segera direalisasikan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan tidak boleh menjadi hambatan bagi pembangunan stadion yang selama ini dinantikan masyarakat Sulsel.
“Kami tidak mau di DPRD disebut menghalang-halangi impian masyarakat Sulsel memiliki stadion. Pembangunan Stadion Sudiang merupakan mimpi masyarakat Sulawesi Selatan. Jadi, kami minta pemerintah segera menganggarkan pelunasan ganti rugi lahan,” kata Sultan Tajang kepada wartawan.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel yang juga anggota Banggar, Kadir Halid, menegaskan DPRD telah memberikan jaminan politik kepada pemilik lahan agar hak mereka dapat dibayarkan melalui penganggaran APBD Perubahan.
“Kami saat berkunjung di sana menegaskan, kami menjadi jaminan jika pembayaran lahan akan dialokasikan dalam APBD Perubahan. Jadi tidak ada salahnya kita alokasikan Rp18 miliar untuk lahan warga yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kadir Halid.
Kadir menilai, pengalokasian anggaran tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi bentuk kepastian terhadap masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan pembangunan Stadion Sudiang. Pemerintah diminta tidak membiarkan persoalan ganti rugi berlarut-larut.
Respons Pemprov Sulsel
Mengetahui adanya dorongan membayar ganti rugi senilai Rp18 miliar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Reza Faisal Saleh, menegaskan akan mengkaji ganti rugi lahan tersebut.
Reza juga bilang, lahan yang dimaksud merupakan milik Pemprov Sulsel yang sudah bersertifikat atas nama Pemprov Sulsel.
“Sementara kita kaji, dan nanti kita lihat. Kan masih sementara pembahasan ini. Tapi kalau itu kan kita melihat kan sebenarnya itu sudah bersertifikat Pemprov ya, tanah itu,” jelas Reza kepada Herald Sulsel, di Rujab Gubernur Sulsel usai upacara HUT ke-81 RI, Senin, 17 Agustus 2026.
Reza tidak bisa memastikan anggaran ganti rugi lahan itu akan dimasukkan dalam APBD perubahan.
“Nanti kita lihat,” ucapnya. Ia juga menegaskan, klaim atas kepemilikan lahan tidak menghentikan pembangunan yang telah direncanakan pemerintah. Dia menekankan, lokasi pembangunan Stadion Sudiang merupakan aset Pemprov Sulsel yang dibuktikan dengan SHP.
Menurut Reza, klaim warga atas kepemilikan lahan belum jelas. Pihak yang mengaku sebagai ahli waris disebut belum menunjukkan secara jelas hasil plotting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai lokasi yang diklaim miliknya. “Tidak jelas dimana titik yang dimaksud, belum ada plotting BPN di mana lokasinya. Lokasi stadion yang sementara dibangun sudah dicek dan clear karena lokasi tersebut bersertifikat,” tegasnya. (ar)





