SULSEL  

Operasi Patuh Pallawa 2026, Kapolda Sulsel Tekankan 8 Sasaran Pelanggaran

Journalist Independent
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol M Awal Chairuddin memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026 di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (26/10/2026). (Foto: Istimewa)

Journalist Independent, Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol M Awal Chairuddin memimpin pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dan mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Sulsel. Operasi ini menyasar 8 jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

“Polri, khususnya Polisi Lalu Lintas, hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi kebijakan dan pelayanan. Hal ini sejalan dengan doktrin utama dan visi kepemimpinan Kapolri, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” kata Awal saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026 di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (26/10/2026).

Operasi Patuh Pallawa 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pelaksanaannya dilakukan serentak dengan mengedepankan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan.

8 Sasaran Pelanggaran

Kapolda Sulsel menegaskan seluruh sasaran prioritas harus ditangani secara profesional dan proporsional. Berikut 8 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Pallawa 2026.

1. Pengemudi atau pengendara menggunakan ponsel saat berkendara;
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur;
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang;
4. Pengendara motor tidak menggunakan helm standar dan pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman;
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor berada di bawah pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol;
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melawan arus (contra flow);
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan; serta
8. Kendaraan yang melanggar ketentuan over dimension over loading (ODOL).

Penindakan Didukung ETLE

Dalam pelaksanaan operasi, Awal menginstruksikan personel mengutamakan upaya preemtif dan preventif melalui edukasi yang persuasif dan humanis. Penegakan hukum juga dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile serta teguran simpatik sesuai aturan.

Baca Juga  Golkar Makassar Konsolidasi Organisasi Sayap, Targetkan Kemenangan Munafri Arifuddin di Pilwalkot 2024

Jajaran kepolisian diminta memetakan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan kampanye safety riding dan safety driving. Koordinasi dengan instansi terkait juga perlu diperkuat untuk mendukung pelaksanaan operasi.

Ingatkan Profesionalisme Personel

Awal mengingatkan seluruh personel agar mengutamakan keselamatan diri dan mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Dia juga meminta anggota menghindari tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat serta menjalankan tugas secara profesional dan humanis.

Kapolda berharap Operasi Patuh Pallawa 2026 dapat membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Ketertiban, menurutnya, harus tumbuh dari kesadaran dan tanggung jawab setiap pengguna jalan, bukan semata-mata karena keberadaan petugas.

“Kedepankan upaya preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum sesuai ketentuan. Perkuat komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat serta instansi terkait. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan jadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama,” pesannya. (*)