Ngaku Imam Mahdi dan Ancam Cabut Iman, Dugaan Penipuan Berkedok Agama di Bangkalan Rugikan Korban Rp1,3 Miliar

Journalist Independent
Ketua Harian MUI
Ketua Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis (tengah). (dok. MUI)

Persoalan berikutnya adalah dugaan pemerasan finansial yang disebut menimbulkan kerugian hingga Rp1,3 miliar.

Dalam kasus ini, para korban diduga diminta menyetorkan uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari penebusan dosa, memperoleh umur panjang, hingga menjamin keselamatan keluarga.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu menunjukkan bagaimana kepercayaan terhadap figur yang dianggap memiliki kelebihan spiritual dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Cholil menyayangkan adanya kultus individu yang berlebihan terhadap seseorang. Menurutnya, penghormatan kepada guru agama tidak boleh membuat masyarakat kehilangan kemampuan untuk menilai apakah suatu ajaran sesuai dengan prinsip agama atau justru digunakan untuk merugikan pengikutnya.

Kepercayaan yang seharusnya menjadi ruang untuk belajar dan memperbaiki diri justru berisiko berubah menjadi alat tekanan ketika seorang tokoh menuntut kepatuhan tanpa batas.

Dalam kondisi demikian, persoalan yang muncul bukan hanya berkaitan dengan penyimpangan ajaran, tetapi juga dugaan tindak pidana yang perlu ditangani aparat penegak hukum.

Meski demikian, dugaan penipuan dan pemerasan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penghormatan kepada Tokoh Agama Diduga Dimanfaatkan

Cholil juga menyoroti faktor sosial yang membuat para pengikut bisa begitu patuh terhadap sosok yang mereka percaya.

Menurutnya, masyarakat Madura memiliki tradisi kuat dalam menghormati kiai, guru ngaji, dan tokoh agama. Tradisi tersebut tumbuh dari hubungan sosial dan pendidikan keagamaan yang telah berlangsung lama.

Penghormatan itu pada dasarnya merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Namun, persoalan muncul ketika ada pihak yang memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk membangun pengaruh tanpa memiliki dasar keilmuan yang memadai.

Dalam kasus Bangkalan, pelaku disebut merupakan penerus keluarga pengajian yang sebelumnya dirintis oleh orang tua dan kakaknya. Tradisi yang telah dibangun itu diduga kemudian dimanfaatkan untuk memperoleh kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Di Sidang Umum PBB, Indonesia Tegaskan Akan Terus Berdiri Bersama Palestina

“Dulu para kiai adalah orang alim yang memberi ajaran-ajaran yang baik. Tapi itu dimanfaatkan oleh orang yang tidak alim dengan cara menghegemoni masyarakat seakan-akan dia kiai,” ungkap Cholil.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menilai seseorang dari latar belakang keluarga, penampilan, atau pengakuan dirinya sebagai tokoh agama. Kompetensi keilmuan, akhlak, dan ajaran yang disampaikan tetap harus menjadi pertimbangan.

Penghormatan kepada ulama, kata dia, tidak berarti seseorang harus menerima seluruh perkataan atau permintaan tanpa mempertanyakannya.

Masyarakat Diminta Lebih Kritis

Cholil menilai peningkatan literasi keagamaan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kasus serupa terulang. Masyarakat perlu memiliki pemahaman yang cukup agar tidak mudah terpengaruh oleh klaim keagamaan yang tidak memiliki dasar jelas.

Ia juga mendorong pemanfaatan media digital untuk memperluas pendidikan keagamaan serta mengajak orang tua memberikan pendidikan agama kepada anak-anak melalui pesantren atau lembaga pendidikan Islam yang memiliki kurikulum dan sanad keilmuan yang jelas.

Menurutnya, masyarakat perlu berhati-hati terhadap orang yang mengaku memiliki kemampuan khusus, menjanjikan keselamatan dengan imbalan uang, atau mengancam akan memberikan hukuman spiritual kepada siapa pun yang menolak perintahnya.

Bagi mereka yang telanjur mengikuti kelompok atau ajaran yang dinilai menyimpang, Cholil mengimbau agar segera mencari pendampingan dari ulama yang kompeten dan lembaga keagamaan yang tepercaya. Jika terdapat dugaan penipuan, pemerasan, atau ancaman, korban juga dapat meminta bantuan aparat penegak hukum.

Kasus dugaan penipuan di Bangkalan ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan terhadap tokoh agama harus disertai pemahaman dan sikap kritis. Agama tidak semestinya dijadikan alat untuk menakut-nakuti, memaksa, atau mengambil keuntungan dari orang lain.

Di tengah masyarakat yang masih menjunjung tinggi penghormatan terhadap guru dan pemuka agama, kemampuan membedakan ajaran yang memiliki landasan keilmuan dengan klaim pribadi menjadi penting agar kepercayaan tidak berujung pada kerugian materi maupun tekanan psikologis. (bu)

Baca Juga  Dukung Langkah Polri, Komisi III DPR RI Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Haram Vape