Journalist Independen, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 78 bandara di Indonesia terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 18-25 Oktober 2026. Dampak karhutla sejak 14 Agustus hingga 25 Oktober 2026 juga menyebabkan 3.030 penerbangan terdampak dan sekitar 1.700 penerbangan dibatalkan.
“Secara keseluruhan sejak 14 Agustus hingga 25 Oktober 2026, sebanyak 3.030 penerbangan terdampak dengan 154 rute mengalami gangguan dan sekitar 1.700 penerbangan dibatalkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Bandara Terdampak Karhutla
Dari total 78 bandara terdampak pada 18-25 Oktober 2026, sebanyak 70 bandara berada di bawah Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Unit Pelaksana Teknis Daerah. Tujuh bandara dikelola Angkasa Pura, sedangkan satu bandara lainnya merupakan bandara swasta.
Dampak terbesar terjadi pada rute penerbangan menuju Pontianak, Singkawang, Palangkaraya, dan Pangkalan Bun. Sementara itu, penerbangan perintis terdampak sebanyak 617 penerbangan di Papua, Kalimantan, serta Maluku.
Izinkan Operasional 42 Helikopter
Untuk mendukung penanganan karhutla, Kemenhub telah menerbitkan seluruh izin yang diperlukan bagi penggunaan 42 unit helikopter. Pesawat tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Kemenhub juga mencatat jumlah bandara terdampak di Papua berkurang dari 12 menjadi 7 bandara. Penurunan itu terjadi seiring kondisi cuaca yang mulai membaik dan aktivitas penerbangan yang kembali lebih lancar.
“Yang jelas kalau area-area yang saat ini kan mulai berkurang kayak Papua yang tadinya 12 bandara sekarang tinggal 7 gitu kan. Makin berkurang (bandara terdampak) sih, benar-benar musim hujan juga sudah bisa ada dan penerbangan bisa lebih lancar,” ujar Lukman.
Terbitkan Aturan Mitigasi Karhutla
Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE MHB 4 Tahun 2026 tentang peningkatan kewaspadaan sarana dan prasarana transportasi terhadap bahaya kebakaran hutan. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak karhutla.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 19 Tahun 2026 mengenai mitigasi risiko dampak kebakaran hutan terhadap operasional penerbangan.
Kedua surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh operator penerbangan, pengelola bandara, badan usaha angkutan udara domestik dan internasional, serta pengelola bandara swasta. (*)






