Mahfud MD Bandingkan Rapat Kabinet Jokowi dan Prabowo, Soroti Demokrasi hingga Hukum Jadi Alat Kekuasaan

Journalist Independent
Prof Mahfud MD
Prof Mahfud MD

Journalist Independent, JAKARTA — Perbedaan cara pemerintah mendengar kritik dan mengelola perdebatan di ruang kekuasaan menjadi perhatian mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Ia menilai dinamika rapat kabinet pada masa Presiden Joko Widodo dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan perbedaan, terutama dalam ruang menyampaikan pendapat serta keberanian pejabat membahas persoalan secara terbuka.

Mahfud mengungkapkan pengalamannya selama berada di pemerintahan untuk menggambarkan perubahan tersebut.

Ia mengenang era Jokowi sebagai periode ketika perdebatan antarmenteri masih mendapat tempat, termasuk saat mereka memiliki pandangan berbeda mengenai kebijakan pemerintah.

Sebaliknya, ia melihat komunikasi dalam pemerintahan saat ini cenderung lebih tertutup dan kurang memberi ruang bagi perbedaan pendapat.

Dalam diskusi mengenai demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, Mahfud juga menyoroti persoalan yang lebih luas.

Ia menghubungkan kualitas komunikasi kekuasaan dengan kondisi demokrasi, fungsi pengawasan DPR, serta munculnya praktik yang dikenal sebagai autocratic legalism, yakni penggunaan hukum untuk membenarkan kehendak penguasa.

Mahfud Kenang Perdebatan Terbuka pada Era Jokowi

Mahfud mengatakan rapat kabinet pada masa pemerintahan Jokowi tidak selalu berlangsung dalam suasana seragam.

Para menteri dapat menyampaikan argumentasi, menguji kebijakan, dan membicarakan persoalan yang menjadi perhatian publik.

Menurut dia, perbedaan pandangan tidak serta-merta menutup kesempatan seorang pejabat untuk menyampaikan pendapatnya.

Ia juga menceritakan pengalamannya ketika Jokowi mengajaknya membahas berbagai persoalan pemerintahan secara langsung.

Dalam sejumlah kesempatan, pembahasan melibatkan pejabat penegak hukum, termasuk Jaksa Agung, Kapolri, hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau dulu berdebat gitu dalam hal apa pun. Misalnya terjadi hal kok korupsi diberitakan jelek, dipanggil tuh oleh Pak Jokowi,” ujar Mahfud dalam diskusi tersebut.

Ia melanjutkan, Jokowi juga pernah meminta pandangannya secara langsung ketika muncul persoalan yang membutuhkan penjelasan.

Baca Juga  Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong Diperiksa, Ditjenpas Siapkan Tindakan

Mahfud mengaku mendapat ruang untuk mempertahankan pendapat, termasuk ketika pandangannya berbeda dengan Menteri Keuangan.

“Saya sering juga diajak bicara berdua, ‘Pak Mahfud ini kok begini gimana nih?’ Dan saya dilepas saja ketika saya berbeda dengan Menteri Keuangan,” katanya.

Bagi Mahfud, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perbedaan pendapat masih dapat muncul dalam proses pengambilan keputusan.

Ia mengakui pemerintahan Jokowi juga menghasilkan kebijakan kontroversial, seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja melalui pendekatan omnibus law.

Namun, ia memandang kebijakan tersebut sebagai pilihan politik yang semestinya tetap terbuka terhadap perdebatan dan penilaian publik. Perbedaan kebijakan, menurut pandangannya, tidak menghilangkan kebutuhan pemerintah untuk menjelaskan dasar keputusan dan memberi ruang bagi kritik.

Rapat Kabinet Prabowo Dinilai Kurang Memberi Ruang Kritik

Ketika membandingkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto, Mahfud menyoroti kecenderungan komunikasi yang menurutnya lebih satu arah.

Ia menilai rapat kabinet terlihat lebih kaku, sementara perdebatan substantif mengenai persoalan penting tidak selalu tampak secara terbuka.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari kritik Mahfud terhadap tata kelola pemerintahan. Ia menilai keberadaan forum rapat tidak cukup apabila para pejabat hanya menyampaikan persetujuan tanpa menguji argumen atau mengemukakan keberatan.

Dalam pemerintahan demokratis, perbedaan pandangan di antara pejabat justru dapat membantu mengidentifikasi kelemahan kebijakan sebelum pemerintah menerapkannya. Karena itu, keterbukaan terhadap kritik menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas keputusan negara.

Meski demikian, penilaian Mahfud mengenai suasana rapat kabinet merupakan pandangannya berdasarkan pengalaman dan pengamatannya. Perbandingan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan pada kedua pemerintahan berlangsung dengan pola yang sama.

Mahfud Soroti Autocratic Legalism dalam Pembentukan Hukum

Selain membahas komunikasi di lingkungan eksekutif, Mahfud mengangkat kekhawatiran mengenai perkembangan demokrasi Indonesia. Ia merujuk pada penilaian sejumlah lembaga internasional yang menunjukkan penurunan kualitas demokrasi sejak 2014.

Baca Juga  Dua Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Tiba di Garut, Keluarga Menangis

Dalam penilaiannya, Indonesia menghadapi gejala pergeseran menuju otokrasi elektoral, yaitu sistem yang tetap menyelenggarakan pemilu, tetapi mengalami pelemahan dalam aspek demokrasi dan pengawasan kekuasaan.

Mahfud kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan konsep autocratic legalism. Istilah ini menggambarkan penggunaan instrumen hukum untuk memperkuat kekuasaan atau membenarkan keputusan sepihak, meskipun proses pembentukannya tidak mencerminkan partisipasi publik yang memadai.

“Autocratic legalism itu hukum dijadikan alat untuk membenarkan kehendak-kehendak yang sepihak. Tidak ada meaningful participation, hukum dibuat sesukanya,” tegas Mahfud.

Ia juga menjelaskan bagaimana pembentukan aturan dapat menimbulkan persoalan ketika pemerintah atau pembentuk undang-undang mengutamakan kepentingan tertentu tanpa membuka ruang partisipasi masyarakat secara bermakna.

“Kalau pemerintah ingin ini, maka dibuat hukumnya agar yang salah ini menjadi benar,” lanjutnya.

Mahfud turut menyinggung ketentuan dalam regulasi sektor keuangan yang menurut penilaiannya berpotensi menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum korupsi, khususnya apabila perkara berkaitan dengan instrumen investasi atau obligasi negara tertentu.

Sorotan tersebut menempatkan kualitas peraturan sebagai persoalan penting. Bagi Mahfud, keberadaan undang-undang tidak otomatis menjamin keadilan apabila substansi dan proses pembentukannya justru melemahkan pertanggungjawaban pejabat atau membatasi pengawasan publik.

Fungsi Pengawasan DPR dan Tekanan Publik Dipertanyakan

Mahfud juga menilai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu mendapat perhatian. Ia membandingkan situasi sekarang dengan periode ketika pemerintah dan parlemen kerap terlibat perdebatan terbuka mengenai kebijakan strategis.

Menurut dia, parlemen semestinya menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, bukan sekadar menyetujui agenda pemerintah.

Kritik dan pemeriksaan terhadap kebijakan eksekutif diperlukan agar penggunaan kekuasaan tetap berada dalam batas konstitusi.

Ia juga menyoroti perubahan efektivitas tekanan masyarakat melalui media sosial. Fenomena “no viral, no justice” sebelumnya menggambarkan bagaimana perhatian publik di ruang digital dapat mendorong aparat menangani perkara yang menyita perhatian luas.

Baca Juga  13.859 Personel Gabungan Amankan Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Mahfud menyinggung kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan perkara dugaan pencucian uang senilai Rp349 triliun sebagai contoh isu hukum yang pernah mendapat perhatian besar masyarakat. Ia menilai tekanan publik tidak selalu menghasilkan respons optimal dalam setiap perkara, meskipun persoalan tersebut telah ramai diperbincangkan.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kekuasaan tidak bisa hanya mengandalkan viralitas. Institusi penegak hukum dan lembaga negara tetap harus bekerja berdasarkan hukum, bukti, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mahfud Minta Masyarakat Sipil Terus Mengawasi Kekuasaan

Mahfud menutup pandangannya dengan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa dalam menjaga demokrasi. Kelompok-kelompok tersebut, menurutnya, memiliki peran untuk mengingatkan pemerintah ketika kebijakan atau praktik kekuasaan menyimpang dari prinsip demokrasi.

Ia memandang keseimbangan kekuasaan atau checks and balances sebagai unsur penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan tanpa pengawasan yang memadai.

Kritik terhadap pemerintah, dalam kerangka itu, tidak semestinya diperlakukan sebagai gangguan. Sebaliknya, kritik dapat menjadi mekanisme koreksi agar kebijakan negara tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

Perbandingan Mahfud mengenai era Jokowi dan Prabowo pada akhirnya mengarah pada pertanyaan mendasar tentang kualitas pemerintahan: seberapa jauh pejabat berani berbeda pendapat, DPR menjalankan pengawasan, hukum menjaga keadilan, dan masyarakat memperoleh ruang untuk berpartisipasi.

Menurut Mahfud, apabila prinsip-prinsip tersebut terus melemah, Indonesia berisiko menghadapi kemunduran demokrasi dan tata kelola negara.

Karena itu, keterbukaan, partisipasi publik, dan penegakan hukum yang adil menjadi hal yang perlu terus dijaga dalam setiap pemerintahan. (*)