NEWS  

13,2 Juta Keluarga Terdaftar Perlinsos Digital, Pemerintah Kejar Target 50 Juta pada 2026

Journalist Independent
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

JAKARTA – Pemerintah mencatat sebanyak 13,2 juta keluarga telah terdaftar dalam sistem perlindungan sosial digital atau perlinsos digital hingga Jumat (23/10/2026). Capaian tersebut setara dengan 26,4 persen dari target 50 juta keluarga yang ingin dijangkau pemerintah hingga akhir 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, pendataan melalui perlinsos digital merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbarui informasi keluarga sekaligus memperbaiki ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Menurut Saifullah, pemerintah telah melakukan pemutakhiran terhadap lebih dari 31 juta data keluarga melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari proses tersebut, sebanyak 13,2 juta keluarga tercatat telah melakukan pendaftaran ulang dan terverifikasi dalam sistem perlinsos digital.

“Per 23 Oktober 2026, ada 13,2 juta keluarga telah terdaftar pada perlinsos digital. Jadi, sudah ada 13 juta lebih keluarga yang telah melakukan daftar ulang, dan ada juga usulan-usulan dari masyarakat luas yang telah terdaftar,” ujar Saifullah.

Pendaftaran ulang tersebut menjadi salah satu langkah untuk memastikan informasi keluarga dalam sistem perlindungan sosial tetap sesuai dengan kondisi terkini. Pembaruan data diperlukan karena keadaan sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah, termasuk akibat perubahan pekerjaan, pendapatan, jumlah anggota keluarga, maupun kondisi tempat tinggal.

Melalui sistem digital, pemerintah berupaya memperkuat proses pendataan agar informasi mengenai calon penerima manfaat dapat diperiksa dan diperbarui secara lebih terstruktur.

Pendamping PKH dan pemerintah daerah ikut berkontribusi

Kementerian Sosial (Kemensos) membuka jalur pendaftaran yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara mandiri. Selain itu, warga juga bisa mendapatkan bantuan dari agen perlinsos yang terlibat dalam proses pendataan.

Hingga 23 Oktober 2026, lebih dari 816.000 relawan agen perlinsos dilaporkan telah berpartisipasi dalam gerakan peduli tetangga. Para relawan tersebut membantu masyarakat mengakses proses pendaftaran dan menyampaikan informasi mengenai kondisi keluarga yang perlu diperbarui.

Baca Juga  Update Bansos Oktober 2026 dan Perlinsos Digital 2027, Ini Penjelasannya

Kemensos juga melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan pendataan. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat membantu menjangkau keluarga yang belum terdaftar atau mengalami kesulitan mengakses layanan digital.

Berdasarkan data Kemensos, pendamping PKH menjadi kontributor terbesar dalam pendaftaran, dengan jumlah lebih dari 5 juta keluarga. Sementara itu, pemerintah daerah telah berkontribusi terhadap pendaftaran lebih dari 2 juta keluarga.

Peran pendamping PKH dinilai penting karena mereka berhubungan langsung dengan keluarga penerima manfaat dalam pelaksanaan program perlindungan sosial. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki peran dalam membantu pendataan masyarakat di wilayah masing-masing.

Saifullah mengapresiasi partisipasi relawan, pendamping PKH, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung pembaruan data. Ia menyebut jumlah keluarga yang terdaftar serta relawan yang terlibat masih terus bertambah selama proses pendataan berlangsung.

Meski demikian, keberhasilan pendataan tidak hanya ditentukan oleh jumlah keluarga yang masuk ke dalam sistem. Keakuratan informasi dan proses pemeriksaan data juga menjadi faktor penting agar sistem tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait perlindungan sosial.

Masyarakat bisa mengajukan usulan dan sanggahan

Selain menyediakan layanan pendaftaran, Kemensos memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan memperbarui informasi melalui fitur usulan dan sanggahan dalam perlinsos digital.

Fitur usulan memungkinkan masyarakat menyampaikan informasi mengenai keluarga yang dinilai memenuhi kriteria untuk dipertimbangkan sebagai penerima manfaat perlindungan sosial. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat menerima masukan mengenai keluarga yang membutuhkan perhatian, termasuk mereka yang belum tercatat dalam data yang tersedia.

Sementara itu, fitur sanggahan dapat digunakan untuk melaporkan data penerima manfaat yang dinilai perlu diperiksa kembali. Mekanisme tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila menemukan informasi yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga  Sulawesi Selatan Miliki Harta Karun Emas Terbesar Di Dunia

Hingga 23 Oktober 2026, sistem perlinsos digital mencatat sebanyak 641.222 usulan baru dari masyarakat. Pada periode yang sama, tercatat 84.281 sanggahan terkait data penerima manfaat yang membutuhkan peninjauan lebih lanjut.

Keberadaan dua fitur tersebut diharapkan membantu pemerintah memperoleh informasi tambahan dari masyarakat. Namun, usulan maupun sanggahan yang masuk tidak serta-merta mengubah status seseorang atau keluarga dalam program bantuan sosial.

Setiap laporan tetap harus melalui pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan mengenai kelayakan penerima manfaat tidak hanya didasarkan pada laporan masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan data dan kriteria program yang ditetapkan pemerintah.

Partisipasi publik juga perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar sistem tidak disalahgunakan untuk melaporkan informasi yang keliru atau merugikan keluarga lain.

Pemerintah masih harus menjangkau 36,8 juta keluarga

Dengan capaian 13,2 juta keluarga, pemerintah masih perlu mendaftarkan sekitar 36,8 juta keluarga untuk memenuhi target 50 juta keluarga hingga akhir 2026.

Secara persentase, realisasi tersebut baru mencapai 26,4 persen. Artinya, masih terdapat 73,6 persen dari target yang harus dikejar dalam sisa waktu hingga akhir tahun.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kemensos akan melanjutkan pemutakhiran data melalui DTSEN serta memperluas keterlibatan agen perlinsos, pendamping PKH, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pemerintah juga mengajak warga untuk berpartisipasi dalam pendaftaran maupun pembaruan informasi keluarga. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas data, terutama terkait perubahan kondisi sosial dan ekonomi yang belum tercatat dalam sistem.

Tantangan yang perlu diperhatikan meliputi jangkauan layanan di wilayah yang sulit diakses, kemampuan masyarakat menggunakan layanan digital, serta kebutuhan untuk memastikan kesesuaian data yang masuk. Karena itu, pendampingan langsung tetap diperlukan agar proses digitalisasi tidak menyulitkan warga yang memiliki keterbatasan akses teknologi.

Baca Juga  Usung Doktrin Polisi Bersama Masyarakat, Suyudi Ario Seto Ungkap Program 100 Hari Pertama

Data akurat menjadi dasar penyaluran bansos

Pengembangan perlinsos digital merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Melalui pemutakhiran data, pemerintah berharap informasi mengenai keluarga yang membutuhkan bantuan dapat diperiksa secara lebih baik.

Data yang akurat penting untuk mendukung penetapan penerima manfaat sesuai kriteria masing-masing program. Dengan informasi yang terus diperbarui, pemerintah diharapkan dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian data dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan bantuan sosial.

Namun, terdaftar dalam perlinsos digital tidak otomatis berarti sebuah keluarga telah ditetapkan sebagai penerima bansos. Penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan, hasil verifikasi, dan mekanisme yang berlaku pada program terkait.

Capaian 13,2 juta keluarga hingga 23 Oktober 2026 menjadi bagian dari proses menuju target 50 juta keluarga. Ke depan, percepatan pendaftaran perlu berjalan seiring dengan pemeriksaan data yang cermat agar perluasan jangkauan perlindungan sosial tetap mengutamakan ketepatan sasaran dan kebutuhan masyarakat.