LOMBOK BARAT – Perselisihan antarwarga di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berujung penganiayaan. Seorang perempuan mengalami luka robek di pelipis setelah terkena lemparan gelas kaca saat mengikuti mediasi terkait persoalan perselingkuhan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9) malam. Korban, Apwani (30), warga Desa Sigerongan, saat itu menghadiri mediasi persoalan perselingkuhan yang digelar di rumah penghulu Dusun Embungpas.
Saat proses mediasi berlangsung, Uhti Helwina (36) tiba-tiba emosi. Gelas kaca yang berada di lokasi kemudian dilempar dan mengenai pelipis kanan Apwani.
Akibat kejadian tersebut, Apwani mengalami luka robek dan harus mendapatkan tiga jahitan di Puskesmas Sigerongan.
Polisi Tempuh Restorative Justice
Kasus tersebut kemudian ditangani Polsek Lingsar. Polisi memilih memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan setelah kedua pihak sepakat menempuh mekanisme restorative justice (RJ).
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Ayu Ratih Tirta Dewi bersama Bhabinkamtibmas Desa Sigerongan Aipda Miftahul Ahyar mempertemukan kedua pihak di ruang mediasi Polsek Lingsar pada Senin (28/9).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Mereka juga saling meminta maaf.
Pihak yang diduga melakukan penganiayaan memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada korban untuk membantu biaya pengobatan.
“Kami langsung mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian yang bisa diterima bersama,” kata Iptu Dayu, Selasa (29/9).
Menurutnya, mekanisme restorative justice dapat diterapkan selama kedua pihak sepakat dan persoalan dapat diselesaikan secara baik.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, selama kedua pihak sepakat dan persoalan bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Perdamaian Dituangkan dalam Surat Pernyataan
Kesepakatan damai yang dicapai dalam mediasi kemudian dituangkan dalam surat pernyataan. Dokumen tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk kesepakatan penyelesaian perkara.
“Kedua pihak sudah saling meminta maaf dan sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai,” tuturnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, polisi mengedepankan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sesuai kesepakatan kedua pihak.






