Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong Diperiksa, Ditjenpas Siapkan Tindakan

Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong Diperiksa, Ditjenpas Siapkan Tindakan
Bangunan mewah yang ditemukan Ombudsman RI di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bergerak memeriksa temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim Ditjenpas mengecek sarana, administrasi, hingga sistem pengamanan setelah Ombudsman menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk kawasan lapas.

Ombudsman menemukan area hunian tersebut saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Lokasinya berada di bagian belakang kompleks Lapas Cibinong dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan tim menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai rumah, vila, hingga hunian bergaya klaster. Area itu berada di balik pagar sekitar 100 meter dari kantin lapas.

“Ketika kami menanyakan itu rumah apa? Petugas menyampaikan bahwa itu rumah asimilasi,” ujar Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Tim Ombudsman kemudian mengecek salah satu bangunan. Di dalamnya terdapat sofa, televisi, meja makan, kulkas, serta sejumlah fasilitas lain. Ombudsman juga melaporkan menemukan minuman keras di dalam salah satu kulkas.

Ombudsman menyebut salah satu penghuni yang ditemui mengaku sebagai warga binaan. Penghuni lainnya meninggalkan lokasi ketika mengetahui kedatangan tim pemeriksa.

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman menduga ada fasilitas khusus yang digunakan oleh sebagian warga binaan. Namun, lembaga pengawas itu meminta Kemenimipas melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum menarik kesimpulan akhir.

Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan Ditjenpas langsung membentuk tim untuk memeriksa temuan Ombudsman. Tim tersebut mencakup pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta sistem pengamanan.

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong,” kata Mashudi.

Menurut Mashudi, Ditjenpas menjadikan informasi dari Ombudsman sebagai bahan pemeriksaan. Dia memastikan tim akan memverifikasi setiap temuan berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.

Mashudi juga menegaskan Ditjenpas menghormati pengawasan eksternal yang dilakukan Ombudsman. Namun, dia meminta seluruh informasi diperiksa secara utuh agar kesimpulan tidak hanya berdasarkan temuan awal.

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” ujarnya.

Ditjenpas Sebut Bangunan sebagai Rumah Dinas

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno memberikan penjelasan berbeda mengenai bangunan yang ditemukan Ombudsman.

Yudi mengatakan kawasan tersebut merupakan area asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Menurut dia, sejumlah bangunan di area tersebut merupakan rumah dinas jabatan.

“Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan,” kata Yudi di Lapas Cibinong, Kamis (24/9/2026).

Meski demikian, Yudi mengatakan pihaknya masih mendalami apakah seluruh fasilitas di kawasan tersebut digunakan sesuai peruntukan.

“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” ujarnya.

Dengan demikian, status bangunan tersebut sebagai rumah dinas belum menutup proses pemeriksaan terhadap penggunaan fasilitas di dalamnya. Ditjenpas tetap mengecek kondisi lapangan dan administrasi yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Ombudsman Soroti Sistem Pengamanan

Selain fasilitas hunian, Ombudsman menyoroti sistem pengamanan di sekitar area tersebut. Tim menemukan jalan di belakang area parkir yang digunakan sebagai akses keluar-masuk kendaraan dan tidak memiliki pagar pembatas.

Ombudsman menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pengawasan terhadap pergerakan warga binaan.

“Di lokasi yang kami temukan ini, Ombudsman menunjukkan bahwa keamanan di Lapas Cibinong longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluar masuk tahanan,” kata Syafrida.

Ombudsman juga mencatat keberadaan fasilitas lain di kawasan tersebut, termasuk area parkir dengan dua mobil mewah, fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam pembangunan.

Temuan itu kemudian mendorong Ombudsman meminta Kemenimipas melakukan evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut tidak hanya menyasar Lapas Cibinong, tetapi juga mencakup regulasi, sumber daya manusia, sarana prasarana, pelaksanaan tugas, hingga pengawasan internal pemasyarakatan.

Yusril Tegaskan Sanksi Jika Pelanggaran Terbukti

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga meminta persoalan tersebut diperiksa secara terbuka.

Yusril mempersilakan media melihat langsung lokasi yang menjadi temuan Ombudsman untuk memastikan fungsi dan penggunaan bangunan tersebut.

Dia juga menegaskan Kemenimipas dapat memberikan sanksi jika pemeriksaan membuktikan pejabat atau pegawai pemasyarakatan menyalahgunakan fasilitas tersebut.

“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” kata Yusril.

Sementara itu, informasi yang mengaitkan sejumlah nama narapidana dengan hunian tersebut masih membutuhkan verifikasi. Ombudsman menyatakan tidak dapat memastikan nama-nama warga binaan yang disebut beredar karena tim tidak memperoleh dokumen yang memuat data penghuni secara lengkap.

Pemeriksaan Menentukan Langkah Berikutnya

Ditjenpas kini melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan status setiap bangunan, peruntukan fasilitas, administrasi penempatan warga binaan, serta sistem pengamanan di kawasan Lapas Cibinong.

Mashudi mengatakan pihaknya tidak akan mendahului hasil pemeriksaan. Namun, jika tim menemukan pelanggaran yang melibatkan petugas, Ditjenpas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegas Mashudi.

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi Ditjenpas untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk pembenahan tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan apabila ditemukan persoalan.

Untuk saat ini, Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih mendalami temuan tersebut. Status penggunaan fasilitas dan dugaan pelanggaran akan bergantung pada hasil verifikasi terhadap fakta lapangan, dokumen, serta ketentuan yang berlaku. (*)