JAKARTA — Surat yang mengatasnamakan anggota DPR Fraksi NasDem Tonny Tesar dan berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait polemik syarat pendidikan Gibran.
Dokumen tersebut memuat permintaan agar DPR menindaklanjuti temuan dalam putusan MK, termasuk membuka proses pengawasan terhadap keabsahan administrasi pencalonan Gibran hingga mengusulkan pemberhentiannya sebagai wakil presiden.
Namun, klaim bahwa surat tersebut merupakan usulan resmi dari Fraksi NasDem terbantahkan. Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memastikan dokumen yang beredar bukan surat resmi partainya.
“Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” kata Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Pernyataan Sahroni menjadi penegasan bahwa NasDem tidak pernah mengeluarkan dokumen resmi seperti yang beredar dengan mengatasnamakan anggotanya.
Isi Surat yang Beredar
Dokumen tersebut memuat sejumlah permintaan kepada pimpinan DPR. Salah satunya meminta DPR membawa persoalan syarat pendidikan Gibran ke rapat paripurna untuk menggunakan kewenangan pengawasan DPR.
“Kepada pimpinan DPR RI agar segera: Membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” demikian bunyi dokumen yang beredar.
Dokumen itu juga mencantumkan permintaan agar DPR memproses usulan pemberhentian Gibran dan meneruskannya kepada MK.
“Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil,” demikian bagian lain dokumen tersebut.
Meski mencantumkan nama anggota DPR dari NasDem, keberadaan dokumen itu tidak diakui oleh pimpinan partai.
Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago juga memberikan bantahan ketika dikonfirmasi mengenai surat tersebut.
“Hoaks,” kata Irma.
NasDem Belum Tentukan Sikap soal Polemik Gibran
Sahroni mengatakan NasDem menghormati proses hukum dan putusan yang telah dibacakan MK. Namun, partainya belum mengambil sikap khusus mengenai polemik syarat pendidikan Gibran.
Menurut Sahroni, jajaran partai masih menunggu arahan Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
“Kita hormati proses MK. Kita belum ada arahan Ketua Umum. Belum dipanggil. Mungkin nanti, ya, mungkin iya, tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja,” ujar Sahroni.
“Kita tunggu arahan Ketua Umum,” sambungnya.
Dengan demikian, klaim bahwa surat impeachment Gibran tersebut merupakan sikap resmi Fraksi NasDem tidak sesuai dengan keterangan petinggi partai yang telah membantah keberadaan surat tersebut.
Apa Isi Putusan MK soal Gibran?
Polemik ini muncul setelah MK memutus perkara terkait syarat pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden serta calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi.
Karena itu, putusan tersebut tidak secara otomatis berarti DPR menerima atau harus menjalankan proses pemakzulan Gibran.
Gibran Pilih Fokus Bekerja
Gibran sendiri menyatakan menghormati seluruh proses yang berlangsung di MK. Setelah putusan tersebut, ia mengatakan akan kembali fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan program pemerintah.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.
Mengenai persoalan dokumen pendidikan, Gibran menegaskan dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi setelah menyelesaikan pendidikan setara sekolah menengah.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya.
Jokowi Jelaskan Perbedaan Sistem Pendidikan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga memberikan tanggapan mengenai putusan MK tersebut. Jokowi menyoroti adanya perbedaan sistem pendidikan antara Indonesia dan negara lain.
Menurut Jokowi, setiap negara memiliki struktur dan jalur pendidikan yang tidak selalu sama dengan sistem Indonesia.
“Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri,” kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan, terdapat sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang menempuh secondary school sebelum melanjutkan ke universitas. Ada pula jalur pathway yang dapat menghubungkan pendidikan menengah dengan program diploma atau sarjana.
“Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” ujarnya.
Klaim bahwa NasDem mengeluarkan surat resmi untuk mengusulkan impeachment terhadap Gibran Rakabuming Raka adalah tidak benar.
Memang terdapat dokumen yang beredar dengan isi usulan agar DPR menindaklanjuti persoalan syarat pendidikan Gibran.
Namun, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni dan Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago telah membantah keberadaan surat tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks.
NasDem juga menyatakan belum menentukan sikap terkait polemik syarat pendidikan Gibran dan masih menunggu arahan Ketua Umum Surya Paloh.
Karena itu, dokumen yang beredar tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi Partai NasDem maupun Fraksi NasDem di DPR. (*)






