MAKASSAR – Seorang pasien perempuan yang mengalami sesak napas dirujuk dari RS Primaya menuju RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar, pada Jumat (13/9/2024) malam. Dalam perjalanan sekitar pukul 23.41 Wita, ambulans yang membawa pasien tersebut mendapat pengawalan mobil patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Pengawalan itu mendapat apresiasi dari Wahied, salah seorang perawat RS Primaya yang ikut mendampingi pasien. Dia mengaku bersyukur karena petugas kepolisian membantu perjalanan rujukan sehingga ambulans dapat melanjutkan perjalanan dengan pengawalan.
Pengalaman tersebut kemudian dibagikan Wahied melalui sebuah video berdurasi 42 detik. Dalam keterangannya, dia menyampaikan rasa terima kasih kepada polisi yang mengawal ambulans saat membawa pasien menuju rumah sakit rujukan.
“Alhamdulillah, mantap Pak Polisi sudah kawal kami bawa pasien, “kata Wahied, saat mengirimkan video berdurasi 42 detik.
Pengawalan tersebut menjadi bentuk dukungan kepolisian terhadap kebutuhan transportasi medis darurat. Dalam situasi pasien membutuhkan penanganan lanjutan, perjalanan menuju rumah sakit rujukan menjadi salah satu bagian penting dari proses pelayanan medis.
Meski demikian, pengawalan tetap harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Perawat Sebut Pengawalan Kembali Diterapkan
Wahied mengatakan pengawalan ambulans oleh petugas kepolisian sempat jarang dia rasakan. Karena itu, dia menyambut positif kehadiran petugas Satlantas yang membantu perjalanan rujukan pasien pada malam tersebut.
Menurut dia, pengawalan yang diterima menjadi pengalaman yang berkesan bagi dirinya bersama pengemudi ambulans. Dia juga mengaitkan kembali diterapkannya pengawalan tersebut dengan kepemimpinan Dirlantas Polda Sulawesi Selatan, KBP Karsiman S.IK., MM.
”Itumi, Baruka bilang ini, barusannya ini ada kawal Ki Patwal, “lanjut Wahied.
Pengawalan ambulans memiliki peran penting, terutama ketika kendaraan medis harus melewati jalur padat atau menghadapi hambatan lalu lintas. Kehadiran petugas dapat membantu mengatur pergerakan kendaraan sesuai kondisi di lapangan sehingga perjalanan menuju rumah sakit dapat berlangsung lebih tertib.
Namun, pengawalan tidak menggantikan kewajiban pengemudi ambulans untuk tetap berhati-hati. Pengemudi dan petugas pengawal perlu berkoordinasi agar kendaraan dapat melintas dengan aman tanpa membahayakan pengguna jalan lain.
Bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera, kelancaran perjalanan menjadi salah satu faktor pendukung. Karena itu, koordinasi antara fasilitas kesehatan dan kepolisian dapat membantu mengurangi hambatan selama proses rujukan berlangsung.
Kondisi Pasien Berangsur Membaik
Wahied juga menyampaikan bahwa kondisi pasien perempuan yang mereka rujuk pada malam tersebut berangsur membaik. Dia bersama pengemudi ambulans mengapresiasi bantuan pengawalan yang diberikan personel kepolisian selama perjalanan menuju RS Wahidin.
Dia berharap pelayanan serupa dapat terus diberikan kepada ambulans yang membawa pasien dan membutuhkan bantuan untuk mencapai fasilitas kesehatan rujukan.
”Terima Kasih banyak bapak Dirlantas KBP. Karsiman S. Ik, MM, pasien kami selamat dan berangsur membaik, terima kasih pengawalannya, “tambah Wahied.
Kesaksian tersebut menggambarkan manfaat koordinasi antara petugas kepolisian dan tenaga kesehatan ketika menghadapi kebutuhan rujukan medis. Meski pengawalan bukan satu-satunya faktor yang menentukan kondisi pasien, dukungan terhadap kelancaran perjalanan dapat membantu tenaga medis membawa pasien menuju fasilitas yang dibutuhkan.
Dalam sistem pelayanan kesehatan, rujukan dilakukan ketika pasien membutuhkan pemeriksaan, fasilitas, atau penanganan lanjutan yang tidak dapat dipenuhi secara optimal di fasilitas sebelumnya. Oleh karena itu, ketepatan koordinasi dan kesiapan transportasi menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Dirlantas Instruksikan Prioritas untuk Ambulans
Dirlantas Polda Sulsel KBP Karsiman S.IK., MM, sebelumnya menginstruksikan seluruh Kasatlantas di wilayah jajaran Polda Sulsel agar memberikan prioritas terhadap ambulans yang membawa pasien maupun jenazah.
Karsiman juga meminta setiap Kasatlantas menyampaikan laporan harian terkait pelaksanaan instruksi tersebut. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan jajaran kepolisian menindaklanjuti arahan pimpinan serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas.
”Kami minta semua Kasatlantas Wilayah untuk memberikan prioritas kepada mobil Ambulance yang membawa pasien dan jenazah. Setiap hari kami meminta laporannya, “jawab KBP. Karsiman S. Ik, MM.
Instruksi tersebut menekankan pentingnya koordinasi antarpersonel kepolisian dalam memberikan bantuan kepada kendaraan medis. Dukungan juga diharapkan datang dari jajaran kepolisian sektor agar pengawalan dapat dilakukan sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hak utama pengguna jalan dalam Pasal 134, termasuk ambulans yang mengangkut orang sakit. Pasal 135 mengatur tata cara penggunaan hak utama tersebut.
Ketentuan itu menjadi dasar penting bagi pengaturan lalu lintas ketika ambulans menjalankan tugas darurat. Meski demikian, pengawalan dan pemberian prioritas harus tetap mempertimbangkan keselamatan semua pengguna jalan.
Pengalaman rujukan pasien dari RS Primaya menuju RS Wahidin tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi peningkatan koordinasi antara kepolisian dan tenaga kesehatan di Sulawesi Selatan. Dengan dukungan petugas yang responsif, perjalanan ambulans dapat berlangsung lebih tertib, sementara keselamatan pasien dan pengguna jalan lainnya tetap menjadi perhatian utama.






