SULSEL, — Dalam hal rombongan atau iring-Iringan pengantar Jenazah ada ketentuan Hukum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 134 Undang undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan bahwa ada 7 Kendaraan yang mendapat Prioritas dan pada Nomor Urut 6 adalah Iring Iringan Pengantar Jenazah, 31 Mei 2024.
“Untuk menjaga keamanan dan Kelancaran dilakukan Pengawalan oleh Polri, “kata KBP. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum.
Dirlantas Polda Sulsel juga telah membuat Program Pengawalan Gratis bagi Rombongan Jenazah dan telah Memerintahkan kepada Seluruh Kasatlantas Polres Jajaran Polda Sulsel untuk melakukan secara konsisten di seluruh Kabupaten Kota Provinsi Sulsel
Guna mewujudkan Kamtibmas dan Kamseltibcar.
Terkait Operasional Sepeda Listrik tidak boleh digunakan di Jalan Raya, sesuai Ketentuan bahwa Sepeda listrik diatur Permenhub No 45 Tahjn 2020 Pasal 5 Sepeda Listrik hanya dapat digunakan Kawasan:
Pemukiman,Car freday
Kawasan Wisata, Area Kawasan Perkantoran,
Ditlantas Polda Sulsel dan Polres Jajaran Polda Sulsel telah melakukan Sosialisasi, Pembinaan Pengawasan dan Pencegahan dan Penindakan bersama Instansi Terkait kepada Pelaku usaha Sepeda listrik dan masyarakat untuk Mentaati Peraturan demi keselamatan di Jalan Raya,
“Perlu saya Jelaskan Bahwa Kasus Kecelakaan yg terjadi Pada tanggal 26 Mei 2024 di Jl.Tamangapa Raya Kota Makassar dg Korban Luka 3 orang Anak dibawah umur adalah *Bukan Sepeda Listrik* melainkan Sepeda Motor DD 2956 QD dan telah dilakukan Proses Penanganan oleh Satlantas Polrestabes Makassar, “lanjutnya.
Selain Kegiatan Preentif dan Preventif Upaya lain Bahwa Polri telah melakukan Penindakan Pelanggaran 7 poin Fokus Riad Safety ( Atensi WHO) diantaranya penindakan bagi Pengemudi Sepeda Motor Anak dibawah Umur.
Pada Kesempatan yg baik ini saya mengajak dan meghimbau kepada Masyarakat Pengguna Jalan untuk saling menghormati memberi Prioritas kepada Iring Iringan Pengantar Jenazah dan sebaliknya Rombongan juga menghargai dengan memberikan hak sebagai pengguna Jalan, kemudian para penjual pelaku usaha sewa Sepeda listrik untuk mentaati ketentuan yang berlaku, peran serta orang tua untuk mengawasi anak anaknya yang menggunakan sepeda Listrik demi Keselamatan, “tambahnya.
Selain itu juga Dirlantas Polda Sulsel mengajak semua pihak termasuk para orang tua untuk mengawasi dan menjaga anak mereka untuk tidak memberikan kendaraan apabila belum cukup umur, agar menjauhkan dari hal-hal yang tidak diinginkan dan demi terciptanya Kamseltibacsrlantas.
”Mengajak semua pih dan Orang Tua untuk menjaga dan mengawasi Putra Putrinya yang belum memenuhi persyaratan menggunakan Sepeda Motor agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan Orang lain. Demi Terwujudnya terciptanya Situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas di Wilayah Sulawesi Selatan, “tutup KBP. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum.