Maros, News  

Gelar Razia Mode Senyap Dishub Kabupaten Maros Diduga Kangkangi UU 22 Tahun 2009

MAROS, — Adanya gelaran yang diduga razia oleh oknum-oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, (13/11/2021) sekira pukul.11.00 Wita, dijalan poros Maros-Makassar, tanpa adanya pengawalan dari Satuan Lalulintas Polres Maros dimana hal tersebut diduga telah jauh daripada aturan Undang-Undang 22 Tahun 2009.

“Nda ditau juga pak, tiba-tiba kita ini disuruh masuk ke dalam Terminal (Kantor Dishub Maros), semua truck. Sedangkan nda ada papan ato informasi, kegiatan apa ini, “kata M, salah satu supir yang enggan dipublikasikan.

Dinas Perhubungan kabupaten maros diduga melakukan razia tanpa didampingi oleh Lalu Lintas terkait, berdasarkan aturan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan penegakan hukumnya adalah Satuan Lalu Lintas, dan setiap instasi dalam hal ini Dishub ingin melakukan penindakan apalagi Swiping wajib didampingi oleh Satuan Lalu Lintas secara legalitasnya.

“Itu tidak benar, kami tidak razia. Jadi sudah ada rapat Tiga hari yang lalu terkait laporan masyarakat tentang banyaknya material tumpah kejalan. Dan mengganggu aktivitas jalan, makanya kami berikan pengarahan, jadi tidak ada penindakan. Kenapa kami tidak didampingi Lantas Polres Maros, tidak tau juga kenapa mereka (Satlantas) tidak ada, “kata Nur Kabid. Dishub Maros.

Adanya kegiatan yang diduga tertutup tersebut, Kabid. Dinas Perhubungan Kab. Maros mengarahkan untuk kordinasi dengan Kadishub Maros. Dan dirinya menjamin tidak ada penindakan, cuman pengarahan.

“Silahkan langsung ke Kadishub mengenai itu, Satlantas Polres Maros juga tidak ada pendampingan. Tidak ada penindakan, jadi kalo ada penindakan saya bisa jamin anggota saya, “tutup Nur.

Didalam video yang beredar, salah seorang supir mengatakan bahwa apanya yang aman sedangkan semua truck ditangkap oleh Dishub Maros.

“Ine ine Bos ku, apanya yang aman na ditangkap semua mobil ine, “lanjut M.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!