MAKASSAR, — Kebijakan Pemerintah Presiden Joko Widodo melalui “Pembatasan Sosial Skala Besar” yang dibarengi “Darurat Sipil” dalam upaya pencegehan penyebaran Covid 19 dinilai hanya merupakan kebijakan “Cuci Tangan” yang mengedepankan Kekuatan, Kebijakan ini dinilai tidak efektif dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19.
“Kebijakan ini, menjadikan kuasa Pemerintah bertambah namun tanggung jawabnya sangat minim. Darurat Sipil sama dengan kekusaan tanpa kompensasi, “kata Denny Abiyoga Demisioner GAM, (31/03/2020)
Pemerintah dianggap belum tepat menerapkan ‘Darurat sipil’ kebijakan ini yang tidak relevan sebab situasi Negara belum dalam keadaan bahaya, selain itu kebijakan pemerintah terkesan berberlit-belit sehingga membuat masyarakat bingung. Pemerintah dinilai terkesan takut menggaungkan secara tunggal Karantina Kesehatan sesuai dengan amanat UU No 6 Tahun 2018.
“Jelas pemerintah tidak berani, sebab dalam UU No 6 Tahun 2018 Tentang Karantika Kesehatan teruang Jelas pada pasal 7, 8 dan 9 mengenai Hak dan Kewajiban Masyarakat. Pemerintah tidak mau menanggung kebutuhan Medis, kebutuhan Pangan dan Kebutuhan sehari-hari lainnya selama masa karantina, “tutup Goseld