Journalist Independent, JAKARTA — Perdebatan mengenai kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali memanas setelah muncul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dokumen pendidikan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai perkembangan hukum itu seharusnya mendorong DPR mengambil langkah konstitusional, termasuk mempertimbangkan proses pemakzulan.
Dalam dialog bersama Abraham Samad di kanal YouTube SPEAK UP, Denny menguraikan pandangannya mengenai hubungan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA dengan persyaratan pencalonan wakil presiden. Ia menilai kedua putusan tersebut memperkuat persoalan yang selama ini diperdebatkan mengenai kelayakan Gibran.
Denny berpendapat bahwa DPR tidak perlu lagi memulai proses melalui hak angket jika sudah memiliki dasar untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Namun, pandangan tersebut merupakan argumentasi hukum Denny, bukan keputusan resmi DPR atau kesimpulan final mengenai pemberhentian Gibran.
DPR Diminta Ambil Langkah Konstitusional
Denny menyebut putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sebagai dua perkembangan hukum yang saling berkaitan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung ini hanya mengkonfirmasi saja ketidaklayakan Gibran sebagai wakil presiden,” ujar Denny, Sabtu (7/11/2026).
Ia menyoroti dokumen pendidikan Gibran yang menurutnya menimbulkan persoalan terkait pemenuhan persyaratan pendidikan menengah atas. Denny juga mengkritik proses pencalonan Gibran yang sebelumnya menuai kontroversi, termasuk persoalan etik di MK dan dugaan pengaruh kekuasaan keluarga.
Menurut Denny, DPR kini memiliki peran penting dalam menentukan apakah persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusi. Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat tersebut.
“Karena sudah ada dua putusan mahkamah, dalam pandangan saya tidak perlu lagi ada angket dan lain-lain, itu langsung Hak Menyatakan Pendapat (HMP) saja yang ujungnya pemakzulan,” tegasnya.
Denny juga menjelaskan bahwa apabila proses pemberhentian wakil presiden berlangsung hingga tahap akhir, pengisian jabatan tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Aturan itu mengatur bahwa MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.
Selain persoalan hukum, Denny mengkritik sikap pihak-pihak yang dinilainya belum menunjukkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Ia menilai pejabat negara seharusnya menghormati putusan lembaga peradilan dan tidak mengabaikan prinsip negara hukum.
“Normalnya, ketika Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengatakan Anda tidak memenuhi syarat pendidikan, apa yang Anda lakukan? Mundurlah! Kalau mahkamah sebagai lembaga peradilan tertinggi mengatakan Anda tidak lagi memenuhi syarat, ya Anda harus patuh,” kritiknya.
Denny menganggap polemik Gibran tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan persoalan etika politik dan upaya mempertahankan kekuasaan. Ia menyebut ambisi melanggengkan kekuasaan sebagai salah satu akar persoalan yang perlu mendapat perhatian.
“Gibran ini adalah satu titik masalah dari masalah yang lebih besar, apa itu? Godaan untuk terus berkuasa,” pungkas Denny.
Meski demikian, pemakzulan tetap membutuhkan proses dan keputusan sesuai mekanisme konstitusional. Pandangan Denny menjadi bagian dari perdebatan hukum dan politik yang masih berlangsung, bukan penetapan bahwa Gibran otomatis kehilangan jabatan. (*)






