Journalist Independent, MAKASSAR — Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2027 mulai menjadi perhatian serikat pekerja.
KSPSI Sulsel mengusulkan kenaikan hingga 10 persen agar UMP mencapai Rp4,31 juta, sedangkan FSPMI mengajukan kenaikan 7,5–9,5 persen.
Kedua organisasi buruh juga menuntut pemerintah memperkuat perlindungan upah pekerja berdasarkan masa kerja.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan kenaikan UMP sesuai ketentuan pengupahan terbaru.
“Kalau sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026, kita akan memperjuangkan kenaikan UMP minimal 10%,” ujar Basri, Sabtu (7/11/2026).
UMP Sulsel 2026 sebesar Rp3.921.088. Jika naik 10 persen, upah minimum provinsi pada 2027 berpotensi mencapai Rp4.313.197 atau bertambah sekitar Rp392.109.
Dorong Kenaikan Upah serta Penguatan Struktur Gaji
Basri menjelaskan, tuntutan KSPSI mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 139. Regulasi tersebut mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dalam penghitungan upah minimum.
KSPSI menginginkan penggunaan indeks tertentu atau alfa pada angka maksimal 1 untuk mendorong kenaikan upah pekerja Sulsel.
“Kita akan memperjuangkan indeksnya sampai 1, sehingga kalau berbicara formulasi maka tentu UMP ini sewajarnya untuk Sulawesi Selatan naik 10 persen,” tuturnya.
Selain UMP, KSPSI juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 2–5 persen di atas UMP. Organisasi tersebut berharap pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan turut memperjuangkan upah sektoral bagi pekerja di bidang tertentu.
KSPSI juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulsel mengajukan kenaikan UMP sebesar 7,5–9,5 persen. Dengan dasar UMP 2026, usulan tersebut menghasilkan kisaran Rp4.215.170 hingga Rp4.293.592.
“Kami meminta agar kenaikan upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2027 menggunakan indeks alfa tertentu 0,9, yang rata-rata kenaikan upah yang kami minta di antara 7,5 sampai dengan 9,5 persen tahun 2027,” kata Taufik.
FSPMI turut meminta pemerintah mempertimbangkan 100 persen KHL dalam penetapan UMP. Taufik menilai kenaikan upah dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi, dan mendorong perusahaan memperbesar produksi.
“Ketika konsumsi meningkat, maka tentu perusahaan akan memproduksi lebih banyak barang, sehingga secara perputaran ekonomi, ya itu meningkat,” jelasnya.
FSPMI juga menyoroti persoalan pekerja dengan masa kerja panjang yang masih menerima upah setara pekerja baru. Taufik mengusulkan tambahan penghasilan berdasarkan masa kerja, misalnya 3 persen bagi pekerja dengan masa kerja 5–7 tahun dan 4 persen bagi pekerja dengan masa kerja 10–15 tahun.
Kedua serikat pekerja berharap pemerintah mempertimbangkan tuntutan tersebut dalam pembahasan UMP Sulsel 2027 agar kenaikan upah tidak hanya memperbaiki pendapatan pekerja baru, tetapi juga menghargai pengalaman dan masa kerja. (*)





