Habiburokhman Desak Motif Penyadapan Prabowo Diungkap, Makar Belum Bisa Disimpulkan

Journalist Independent
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman. (Foto: Gerindra)

Journalist Independent, JAKARTA — Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting memunculkan pertanyaan besar mengenai kepentingan di balik tindakan tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penyidik tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga menelusuri motif, termasuk kemungkinan adanya kepentingan politik atau upaya mempertahankan jabatan tertentu.

Habiburokhman menegaskan bahwa motif menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara tersebut. Menurutnya, penyidik perlu memastikan apakah dugaan penyadapan hanya bertujuan mengamankan posisi pihak tertentu atau berkaitan dengan persoalan politik yang lebih luas.

“Ya kita lihat ya, dalam tindak pidana itu kan ada peristiwanya dan ada motifnya. Nah kita tunggu para penyidik apa motifnya,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia meminta penyidik mendalami berbagai kemungkinan, termasuk kaitan tindakan tersebut dengan konstelasi politik, aspirasi politik, maupun sikap pihak yang diduga terlibat.

“Atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik yang bersangkutan, sikap politik yang bersangkutan, gitu kan ya,” ujarnya.

DPR Soroti Sensitivitas Penyadapan Pimpinan dan Dugaan Makar

Habiburokhman menilai dugaan penyadapan terhadap pimpinan memiliki sensitivitas tinggi, terutama dalam lingkungan militer dan kepolisian. Kedua institusi tersebut memiliki kultur kedisiplinan dan penghormatan terhadap hierarki kepemimpinan.

Menurutnya, tindakan yang mengarah pada insubordinasi atau pembangkangan terhadap pimpinan merupakan persoalan serius. Terlebih jika tindakan tersebut melibatkan penyadapan terhadap atasan.

“Nah, tentara dan kepolisian itu kan punya kultur yang kurang lebih sama. Namanya insubordinasi itu sangat-sangat sensitif, ya. Tindakan tidak mematuhi pimpinan apalagi menyadap pimpinan, itu sangat-sangat sensitif,” jelasnya.

Meski demikian, Ketua Komisi III DPR tersebut belum ingin menyimpulkan dugaan penyadapan ilegal itu sebagai tindak pidana makar. Ia meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan dan pembuktian hukum.

Baca Juga  JPU Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Korupsi PDAM Makassar, Pemeriksaan hingga Malam

“Jadi wajar kalau ada yang mengatakan wah ini ngarahnya ke makar. Tapi kalau kami orang hukum, kita tunggu proses hukumnya yang sedang berjalan,” terangnya.

Di sisi lain, Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan terhadap Prabowo merupakan persoalan serius yang berpotensi menyentuh kepentingan strategis negara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan dugaan tersebut bukan perkara biasa, terutama jika informasi yang diperoleh melalui penyadapan berkaitan dengan kepentingan negara.

Dalam perkembangan perkara, dugaan penyadapan ilegal tersebut juga menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, keterlibatan pihak tertentu dan motif di balik dugaan tindakan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Perhatian publik turut tertuju pada kemungkinan penerapan pasal makar. Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ketentuan terkait makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Habiburokhman menegaskan bahwa penyidik harus mengungkap perkara secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan. Penentuan motif, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta kemungkinan pelanggaran hukum harus berdasarkan bukti dan mekanisme peradilan.

Dengan demikian, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo tidak hanya menjadi persoalan keamanan, tetapi juga menyangkut disiplin institusi, kepentingan politik, dan kepastian hukum. Penyidik kini memegang peran penting untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya. (*)