Massa Tuntut Pemakzulan, Foto Wapres Gibran Dicopot di Gedung DPRD Yogyakarta

Journalist Independent
Foto Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diturunkan di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Foto: Istimewa)

Journalist Independent, Yogyakarta – Foto Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diturunkan oleh aktivis dan tokoh yang tergabung dalam Forum Kebangsaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat audiensi di Gedung DPRD DIY. Aksi tersebut menjadi simbol tuntutan mereka agar Gibran dimakzulkan dari jabatannya dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diadili terkait polemik dokumen pendidikan.

Penurunan foto berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (4/11/2026). Foto yang sempat diletakkan di bawah itu kembali dipasang setelah rangkaian audiensi selesai.

Aksi bermula ketika rombongan Forum Kebangsaan DIY memasuki Ruang Banggar. Sejumlah peserta kemudian mendatangi foto Gibran yang terpasang di sisi kanan mimbar dan menurunkannya dari dinding.

Momen tersebut terjadi sebelum audiensi dengan jajaran DPRD DIY dimulai. Beberapa peserta lain turut mengikuti aksi itu, sementara ada pula yang mengingatkan agar foto tersebut tidak dirusak.

Setelah foto diturunkan, massa membentangkan spanduk dan membacakan pernyataan sikap. Mereka kemudian melanjutkan agenda dengan menyampaikan aspirasi kepada perwakilan anggota DPRD DIY.

Foto Gibran tidak dibiarkan berada di bawah setelah kegiatan berakhir. Pihak DPRD memastikan foto tersebut dipasang kembali ke tempat semula.

Forum Kebangsaan DIY di antaranya diikuti mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Syukri Fadholi yang bertindak sebagai pelindung. Muhammad Chirzin hadir sebagai pembina forum.

2 Tuntutan Forum Kebangsaan DIY

Pembina Forum Kebangsaan DIY Muhammad Chirzin mengatakan kedatangan mereka bersama sejumlah elemen masyarakat bertujuan menyampaikan kegelisahan publik mengenai kondisi kebangsaan. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan kepada DPRD DIY dapat diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Chirzin menyebut ada dua persoalan yang menjadi dasar tuntutan forum. Pertama, mereka mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, sedangkan tuntutan kedua berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Baca Juga  Polemik Ijazah Gibran, Golkar dan PKS Buka Peluang Hak Angket DPR

“Dalam hal ini pada forum ini kita menuntut dua hal satu bahwa ijazah Jokowi itu tidak ditemukan atau katakanlah menunggu sidang yang besok itu, tetapi sudah hampir pasti bahwa ijazah Jokowi itu tidak ada yang asli,” kata Chirzin.

“Yang kedua adalah ijazah Gibran. Oleh sebab itu, tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran, adili Jokowi,” sambungnya.

Chirzin mengatakan penurunan foto Gibran berlangsung secara spontan. Namun, dia menyebut aksi tersebut bukan sekadar tindakan menurunkan bingkai foto, melainkan memiliki pesan simbolis yang berkaitan dengan tuntutan pemakzulan.

“Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati. Dalam sambutan saya sepintas di forum tadi, andai kata Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak menindaklanjuti sebagaimana yang semestinya, karena ijazah Gibran sudah tidak ada, maka sekali lagi saya katakan seandainya DPR tidak memakzulkan Gibran, berarti DPR telah mengkhianati amanat rakyat,” bebernya.

DPRD Sebut Aksi Berlangsung Spontan

Wakil Ketua DPRD DIY Imam Taufik memberikan penjelasan mengenai penurunan foto tersebut. Dia menegaskan aksi itu bukan inisiatif ataupun instruksi anggota dewan.

Menurut Imam, permintaan menurunkan foto muncul dari salah seorang peserta audiensi. Seruan tersebut kemudian direspons peserta lain yang berada di sekitar foto Gibran.

Imam memastikan penurunan foto hanya berlangsung selama kegiatan audiensi. Setelah pertemuan selesai, foto wapres kembali dipasang seperti semula.

Penjelasan serupa disampaikan anggota Komisi A DPRD DIY Yuni Satia Rahayu yang turut mengikuti audiensi. Dia menyebut pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarakat melalui fraksi dan partai politik masing-masing.

Sultan: Foto Wapres Tak Semestinya Diturunkan

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X turut memberikan tanggapan atas aksi tersebut. Sultan berpandangan foto presiden dan wapres merupakan bagian dari simbol kenegaraan yang pemasangannya perlu mengikuti status jabatan pejabat bersangkutan.

Baca Juga  Tak Cukup Pimpin Salat! Menag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Ikut Redam Konflik Dunia

“Kalau pendapat saya pribadi, selama wakil presiden belum turun, ya, tidak,” ujar Sultan saat memberikan tanggapan di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/11/2026).

Polemik Dokumen Pendidikan Jokowi dan Gibran

Tuntutan Forum Kebangsaan DIY berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan Jokowi dan Gibran yang berkembang melalui proses hukum. Persoalan ijazah Jokowi sebelumnya mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan keaslian ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

UGM telah menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan dan menyelesaikan studinya pada 5 November 1985. Kampus tersebut juga menegaskan ijazah Jokowi asli berdasarkan data dan bukti akademik yang dimiliki. Jokowi sendiri menyatakan bersedia memperlihatkan ijazah aslinya apabila diminta hakim dalam persidangan.

Sementara itu, polemik dokumen pendidikan Gibran berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA.

Perkembangan berikutnya terjadi di Mahkamah Agung (MA). Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang menjadi objek sengketa tidak sah. (*)