Journalist Independent.com, JAKARTA – Pemerintah berencana memperluas cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan hingga masyarakat kelompok desil 8. Jika skema ini terealisasi, jumlah penduduk yang berpotensi mendapat bantuan iuran dari pemerintah mencapai 188 juta jiwa.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, perluasan tersebut merupakan bagian dari simulasi skema baru pembiayaan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, tidak seluruh penduduk pada desil 1 hingga 8 otomatis menerima bantuan. Sebagian di antaranya sudah bekerja dan iurannya ditanggung perusahaan.
“Jadi enggak semua, jadi masih ada sebagian yang sudah bekerja dan iurannya dibayar oleh perusahaan masing-masing karena dia termasuk penerima upah,” kata Gus Ipul dikutip dari keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan pemetaan pemerintah, jumlah penduduk pada desil 1-8 mencapai 223,4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 188 juta jiwa atau 84 persen diperkirakan dapat diusulkan sebagai penerima bantuan iuran. Sementara 35,3 juta jiwa lainnya telah dijamin pemberi kerja atau tercatat sebagai peserta mandiri kelas I-II.
Target perluasan ini lebih besar dibandingkan cakupan skema bantuan iuran JKN yang berjalan saat ini. Pemerintah mencatat jumlah penerima manfaat existing mencapai 156,8 juta jiwa atau sekitar 55 persen dari populasi, melalui skema PBI, PBPU Pemda, dan PBPU Mandiri kelas 3.
Dalam rancangan tersebut, pembiayaan dibagi berdasarkan kelompok desil. Pemerintah pusat melalui APBN akan menanggung desil 1-4, pemerintah kabupaten/kota membiayai desil 5-6, sedangkan desil 7-8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini,” ungkap Gus Ipul.
Dengan asumsi iuran Rp42 ribu per orang setiap bulan, kebutuhan anggaran untuk seluruh kelompok desil 1-8 diperkirakan mencapai Rp94,78 triliun per tahun. Dari jumlah tersebut, 55 persen ditanggung APBN, 25 persen APBD kabupaten/kota, dan 20 persen APBD provinsi.
Meski demikian, pemerintah masih membahas skema tersebut sebelum menetapkan kebijakan perluasan PBI JKN. Skema ini nantinya akan menentukan pembagian beban pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, kesiapan anggaran daerah menjadi salah satu faktor penting sebelum perluasan bantuan diterapkan secara menyeluruh. (iz)





