Gibran Angkat Bicara soal Putusan MK Terkait Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Journalist Independent
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara keabsahan syarat pendidikan dirinya saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Gibran mengatakan menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung di MK.

“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” ujar Gibran.

Gibran menegaskan dirinya akan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden. Ia juga menyatakan akan terus mendukung pelaksanaan visi dan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” katanya.

Saat ditanya mengenai pertimbangan MK terkait bukti pendidikan tingkat SMA, Gibran menyebut dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila belum menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya.

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” ujar Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK memang menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi bukti Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. MK juga mencatat keterangan pejabat pendidikan bahwa dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Lebih lanjut, Gibran juga ditanya mengenai catatan MK terkait bukti kelulusan yang diserahkan dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,” kata Gibran.

Sebelumnya, MK dalam putusan perkara tersebut menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menilai persoalan yang berkaitan dengan validitas pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada kewenangan institusi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.