Istana soal Penyadapan Listyo Sigit dkk ke Prabowo: Makar!

Journalist Independent
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: YouTube Sekretariat Negara)

Journalist Independent, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah pada makar. Istana menilai tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menyampaikan pandangan tersebut setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Menurutnya, penyadapan terhadap nomor telepon Presiden bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur karena berpotensi menyentuh kepentingan negara.

“Termasuk membahayakan pimpinan negara,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangan berbeda. Yusril mengatakan hingga perkembangan penyidikan saat itu, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.

Yusril menjelaskan pasal yang digunakan penyidik berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut dia, ketentuan makar memiliki unsur dan kategori tersendiri dalam hukum pidana.

Listyo Sigit dan 2 Jenderal Jadi Tersangka

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penetapan itu diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ucap Asep.

Asep menyebut salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Baca Juga  Listyo Sigit Akan Dilantik Jadi Kepala KSP: Kehormatan Buat Saya

Penyadapan Diduga Berlangsung sejak 2025

Dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Prosedur pemantauan dan penyadapan di lingkungan Polri sendiri mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Asep juga memaparkan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026. Petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, serta 4 flashdisk untuk kepentingan pembuktian perkara.

Penyidik Dalami Tujuan Penyadapan

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mendalami tujuan penggunaan informasi yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Hingga pengumuman penetapan tersangka, motif dan pihak yang diduga berkepentingan atas hasil penyadapan belum diungkap secara tuntas kepada publik.

Yusril sebelumnya mengatakan materi yang disadap dan kepentingan di balik tindakan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Dia meminta publik memberi kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti, bukan dugaan. (*)