Journalist Independent, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai memasuki babak serius.
Bareskrim Polri tidak hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, tetapi juga menjerat mereka dengan sejumlah pasal yang memiliki ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Penyidik menduga para tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan mengakses dan mengintervensi komunikasi elektronik milik sejumlah pihak tanpa prosedur yang sah.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, maupun mencatat transmisi informasi elektronik yang bersifat tidak publik secara melawan hukum.
“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain pasal tersebut, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Ketentuan ini memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tidak berhenti di situ, Bareskrim turut menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memperkuat konstruksi perkara.
Tersangka Dijerat UU ITE
Asep menjelaskan, para tersangka juga dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik secara sengaja dan tanpa hak.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
“Perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Polisi menduga aktivitas penyadapan tanpa prosedur tersebut tidak hanya menyasar komunikasi Presiden Prabowo. Sejumlah kelompok lain juga masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran.
Mereka meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Luasnya kelompok yang disebut dalam penyidikan membuat perkara ini menjadi perhatian, terutama menyangkut keamanan komunikasi elektronik pejabat negara dan masyarakat.
Meski demikian, penyidik masih perlu mengungkap secara terperinci bagaimana praktik penyadapan dilakukan, siapa saja pihak yang terdampak, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut. (*)






