Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Belum Cukup 1 Bulan Menjabat

Journalist Independent
AKBP Andhika Dharma Sena dicopot dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

Journalist Independent, Sukoharjo – AKBP Andhika Dharma Sena dicopot dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran menuai polemik. Andhika dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri meski belum genap sebulan memimpin Polres Sukoharjo.

“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).

Baru 27 Hari Menjabat Kapolres Sukoharjo

Andhika mulai menjabat Kapolres Sukoharjo pada 6 Oktober 2026. Serah terima jabatan saat itu berlangsung di Mapolda Jawa Tengah dan dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan.

Dia menggantikan AKBP Anggaito Hadi Prabowo yang mendapat penugasan sebagai Kapolres Pemalang. Dengan keputusan mutasi pada 2 November 2026, masa jabatan Andhika berlangsung selama 27 hari berdasarkan selisih tanggal pelantikan dan pencopotan.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Dalam keputusan itu, Andhika dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri.

Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya diisi AKBP Indra Maulana Saputra. Sebelumnya, Indra menjabat Kapolres Boyolali, sedangkan jabatan yang ditinggalkannya diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang.

Propam Periksa Empat Personel

Pencopotan Andhika berjalan bersamaan dengan pemeriksaan internal terhadap personel yang berkaitan dengan penggeledahan pesantren. Propam Mabes Polri memeriksa empat anggota, yakni Andhika, mantan Kasat Reserse Iptu AS, mantan Kanit Pidum Ipda FA, serta mantan Kanit PPA Ipda RAP.

Keempatnya dinonaktifkan dari jabatan masing-masing selama pemeriksaan berlangsung. Trunoyudo menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat atas pelaksanaan kegiatan kepolisian di lingkungan pesantren.

Baca Juga  TNI Rencanakan Lima Kodam Baru, Papua Tengah hingga Kepulauan Riau

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” ujar Trunoyudo.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” lanjutnya.

Trunoyudo menjelaskan penanganan perkara tersebut berjalan melalui dua jalur. Proses pidana masih ditangani Polda Jawa Tengah, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian didalami Propam Mabes Polri.

Penggeledahan Pesantren Berujung Keluhan

Polemik bermula dari penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob mendatangi pesantren untuk kepentingan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah.

Warung tersebut berada di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Peristiwa pembakaran dan perusakan itu terjadi pada 12 September 2026.

Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk mencari buronan kasus pembakaran warung. Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan juga menyebut tindakan tersebut didasarkan pada penetapan izin dari pengadilan.

Namun, pelaksanaan penggeledahan mendapat sorotan setelah muncul laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan pengasuh pesantren. Keluhan itu menjadi salah satu hal yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal kepolisian.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan intimidasi dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, Komnas Perempuan menyampaikan perhatian terhadap dugaan tindakan di luar prosedur serta perlunya pemulihan bagi santriwati dan guru perempuan yang terdampak.

Rekam Jejak Andhika sebelum Bertugas di Sukoharjo

Andhika merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2007. Sebelum ditunjuk memimpin Polres Sukoharjo, dia menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Semarang pada periode 2023 hingga 2026.

Baca Juga  Penggeledahan Ponpes Berujung Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Poengky Indarti Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Dia juga pernah bertugas di lingkungan Polda Kalimantan Timur. Berdasarkan riwayat jabatan dalam naskah sumber, Andhika pernah menduduki posisi Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba di wilayah tersebut.

Pada 2012, Andhika tercatat pernah menjabat Kapolsek Teluk Batan Polres Ketapang. Riwayat penugasannya itu menjadi bagian dari perjalanan karier kepolisian sebelum dia mendapat amanah sebagai Kapolres Sukoharjo pada Oktober 2026.

Hingga pencopotan dilakukan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap empat personel masih berjalan di Propam Mabes Polri. Adapun penyidikan perkara pembakaran dan perusakan warung tetap menjadi kewenangan Polda Jawa Tengah. (*)