BKN Pindahkan 101 Pegawai agar Dekat Keluarga, 63 Instansi Pemerintah Ikut Terapkan Kebijakan Serupa

Journalist Independent
Ilustrasi ASN/PPPK
Ilustrasi ASN/PPPK

Journalist Independent, JAKARTA – Tinggal berjauhan dari keluarga bukan hanya persoalan jarak bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga menyangkut pengeluaran bulanan, kondisi psikologis, hingga konsentrasi saat bekerja.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencoba menjawab persoalan tersebut melalui kebijakan penempatan pegawai yang memungkinkan mereka bekerja lebih dekat dengan keluarga dan domisili.

Hingga November 2026, sebanyak 101 pegawai BKN telah memperoleh kesempatan mengikuti program tersebut. Mereka ditempatkan di unit kerja BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN sesuai kebutuhan organisasi.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemindahan pegawai dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sebanyak 27 pegawai dipindahkan, disusul 11 pegawai pada tahap kedua dan 48 pegawai pada tahap ketiga. Sementara itu, tahap keempat mencakup 15 pegawai yang pemindahannya berlaku mulai November 2026.

“Dengan tambahan tersebut, total pegawai BKN yang telah memperoleh kesempatan bekerja lebih dekat dengan keluarga mencapai 101 pegawai,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).

Program BKN Menyebar ke Puluhan Instansi Pemerintah

Program Mendekatkan ASN ke Keluarga dan Domisili merupakan bagian dari 15 Kebijakan BKN Pro-Karier ASN. Melalui kebijakan ini, BKN ingin memperluas cara pandang terhadap pengembangan karier pegawai, yang selama ini kerap dikaitkan dengan kenaikan jabatan, peningkatan kompetensi, dan promosi ke posisi lebih tinggi.

Menurut Zudan, keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga juga perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan ASN. Pegawai yang tinggal berjauhan dengan keluarga berpotensi menanggung biaya tambahan untuk transportasi, tempat tinggal, serta kebutuhan hidup di dua lokasi berbeda.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan pegawai mengatur keuangan sekaligus menjalani kehidupan personal. Karena itu, penempatan yang lebih dekat dengan keluarga diharapkan membantu ASN mengurangi beban pengeluaran dan menjaga kondisi psikologis.

Baca Juga  Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Warga Mengungsi

“Kebijakan ini menjadi salah satu wajah transformasi manajemen ASN yang lebih humanis,” ujar Zudan.

Inisiatif tersebut juga mulai diterapkan di luar lingkungan BKN. Lebih dari 63 instansi pemerintah di berbagai wilayah kerja Kantor Regional BKN tercatat menjalankan kebijakan serupa dengan menyesuaikan kebutuhan organisasi masing-masing.

Salah satu contohnya ialah program Si Zona di Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Program tersebut telah membantu sekitar 60 ASN mendekatkan tempat tinggal dengan lokasi kerja.

Pada 23 Oktober 2026, Zudan memberikan Humanis Leader Award kepada Bupati Bondowoso sebagai bentuk apresiasi atas penerapan kebijakan yang mengutamakan pendekatan humanis dalam pengelolaan pegawai.

Meski demikian, BKN menegaskan bahwa program ini bukan berarti ASN bebas memilih lokasi penempatan. Setiap perpindahan tetap mempertimbangkan kebutuhan formasi, ketersediaan pegawai, kesesuaian kompetensi, serta kelancaran pelaksanaan tugas.

“Kebijakan ini berorientasi pada kepentingan organisasi, tetapi tetap memperhatikan kebutuhan pegawai,” tegas Zudan.

BKN berharap pendekatan tersebut dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih sehat tanpa mengurangi profesionalisme ASN.

Kedekatan dengan keluarga diharapkan membuat pegawai lebih sejahtera, sehingga mampu meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. (*)