KPK Usut Dugaan Manipulasi Cukai Rokok PT Djarum, Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Journalist Independent
Jubir KPK Budi Prasetyo diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan Faizal Assegaf.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dari Faizal Assegaf.

Journalist Independent, JAKARTA — Dugaan penyimpangan pembayaran cukai rokok kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga triliunan rupiah.

Penyidik menelusuri dugaan manipulasi tata kelola cukai hasil tembakau yang melibatkan PT Djarum dan sejumlah perusahaan terafiliasi. Kasus ini diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan berkaitan dengan pengaturan pembayaran cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan indikasi pengaturan pembayaran cukai yang seharusnya disetorkan perusahaan kepada negara.

KPK masih mendalami mekanisme penyimpangan tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan.

“Yang pasti modus yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut berkaitan dengan tata kelola cukai, yang sudah dibayar sekian misalnya, tapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Penyidik menduga praktik tersebut tidak berlangsung dalam waktu singkat. KPK memperluas penelusuran hingga beberapa tahun ke belakang untuk mengungkap pola penyimpangan, pihak yang terlibat, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.

“Yang pasti penyidik menduga praktik-praktik penyimpangan dalam kasus pengelolaan cukai ini sudah dilakukan beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.

Dugaan Permainan Tarif Cukai dan Penggeledahan di Jawa Tengah

Informasi awal yang dihimpun dalam penyidikan mengarah pada dugaan praktik pengaturan produksi rokok melalui perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Skema tersebut disinyalir bertujuan memanfaatkan perbedaan golongan tarif cukai agar kewajiban pembayaran menjadi lebih rendah.

Dalam dugaan perkara ini, rentang praktik yang tengah ditelusuri mencakup periode 2010 hingga 2026. Penyidik mendalami kemungkinan pengaturan alokasi produksi melalui perusahaan terafiliasi yang menggunakan golongan tarif lebih murah.

Jika dugaan tersebut terbukti, pembayaran cukai berpotensi tidak mencerminkan kewajiban yang semestinya berdasarkan ketentuan. KPK memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah. Namun, angka tersebut masih berdasarkan penghitungan awal dan belum menjadi nilai kerugian negara yang final.

Baca Juga  KPK Bongkar Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

Untuk memperkuat bukti, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah. Penyidik mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, kantor PT Djarum, serta enam kantor perusahaan yang diduga memiliki hubungan afiliasi.

Penggeledahan juga menyasar Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah. Penyidik mencari dokumen transaksi, catatan pembayaran cukai, serta bukti lain yang berkaitan dengan periode penyidikan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai. Penyidik akan menelusuri bukti-bukti tersebut untuk mengungkap pola pembayaran cukai dan keterlibatan pihak terkait.

“Sehingga dalam kegiatan penggeledahan kemarin itu penyidik menyasar atau menelusuri terkait dengan dokumen-dokumen yang ada di tempus penyidikan perkara tersebut,” kata Budi.

KPK masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan konstruksi perkara, menghitung potensi kerugian negara, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dugaan penyimpangan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum. (*)