Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Journalist Independent
AKBP Andhika Dharma Sena dicopot dari jabatan Kapolres Sukoharjo setelah polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Jawa Tengah.
AKBP Andhika Dharma Sena dicopot dari jabatan Kapolres Sukoharjo setelah polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Jawa Tengah.

Journalistindependent.com, JAKARTA – AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Pergantian tersebut menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar yang kini turut menjadi perhatian internal Polri.

Keputusan pencopotan Andhika tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin (2/11/2026). Dalam surat tersebut, Andhika dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra. Sebelumnya, Indra menjabat sebagai Kapolres Boyolali.

Pergantian juga terjadi di Polres Boyolali. Jabatan yang ditinggalkan Indra kini diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang. Christopher sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Mutasi Disebut Bagian Pembenahan Internal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pergeseran jabatan tersebut. Ia menyebut mutasi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme personel kepolisian.

“Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri,” kata Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Tiga Anggota Polres Sukoharjo Turut Dinonaktifkan

Selain Andhika, tiga personel Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan terkait polemik penggeledahan pesantren tersebut.

Ketiganya yakni Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Polres Sukoharjo Ipda FA, serta Kanit PPA Polres Sukoharjo Ipda RAP.

Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.

Trunoyudo menegaskan, pemeriksaan internal tersebut mencakup mantan Kapolres Sukoharjo bersama tiga anggota lainnya.

Baca Juga  Aksi Heroik Personil Satlantas Polrestabes Makassar Pulangkan Bocah 7 Tahun Yang Hilang

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel, yaitu AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse, dan kanit pidum IPD FA, Kanit PPA IPDA RAP,” jelasnya.

Hingga kini, pemeriksaan Propam terhadap keempat personel tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan internal Polri. Belum ada keterangan mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun keputusan etik terhadap mereka. (*)