Journalist Independent, BONE – Seorang wanita berinisial YM (28) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), harus berurusan dengan polisi setelah nekat mengambil dan menggadaikan sepeda motor milik ibu kandungnya tanpa izin.
Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membiayai pacarnya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus pencurian dalam lingkungan keluarga itu terungkap setelah ibu YM melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berwarna kuning.
Kendaraan tersebut sebelumnya terparkir di halaman rumah korban di Jalan Kolonel Pol Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Jumat (30/10/2026).
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Henri Aswan, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan tersebut.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan fakta bahwa orang yang mengambil kendaraan itu merupakan anak kandung korban sendiri.
“Setelah kami melakukan penyelidikan ternyata pelakunya adalah anaknya sendiri, seorang perempuan berinisial YM. Kami pun langsung mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Henri, Senin (2/11/2026).
Polisi kemudian melacak keberadaan YM hingga menemukannya di sebuah rumah indekos milik temannya.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
YM diamankan pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 21.35 Wita. Setelah penangkapan, perempuan berusia 28 tahun tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, YM mengakui telah mengambil sepeda motor milik ibunya tanpa sepengetahuan dan izin korban. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada seorang pria berinisial MF (39).
Dari keterangan YM kepada penyidik, uang yang diperoleh dari hasil gadai motor itu tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sebagian uang tersebut disebut dipakai untuk membiayai kebutuhan pacarnya.
“Katanya uang hasil gadai itu digunakan untuk membiayai pacarnya dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.
Henri menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula ketika korban hendak menggunakan sepeda motornya, tetapi kendaraan itu sudah tidak berada di tempat semula. Merasa kehilangan, korban kemudian mendatangi Polsek Tanete Riattang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan itu, personel kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kendaraan sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga mengambilnya.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanete Riattang. Kami melakukan penyelidikan hingga mengungkap bahwa pelakunya merupakan anak kandung sendiri,” bebernya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu unit Honda Scoopy berwarna kuning dengan nomor polisi DW 2723 JB, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru, serta sebuah tas berisi perlengkapan rias.
Henri menambahkan, berdasarkan keterangan awal, sepeda motor milik korban diduga telah digadaikan kepada MF. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Berdasarkan keterangan awal diduga digadaikan kepada seorang pria. Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna kuning dengan nomor polisi DW 2723 JB, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru, serta sebuah tas berisi perlengkapan rias,” kuncinya. (MA)






