Journalist Independent, JAKARTA – Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menuai kritik publik kini menjadi perhatian internal Polri.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan dilibatkan untuk mendalami berbagai keluhan terkait prosedur kepolisian dalam kegiatan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, institusinya menerima kritik masyarakat, terutama mengenai penggeledahan yang berlangsung dini hari dan melibatkan santri perempuan. Polri menyampaikan empati kepada para pihak yang terdampak serta berjanji menindaklanjuti laporan secara objektif.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi,” kata Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurut Isir, evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, seluruh masukan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Perusakan Warung
Berdasarkan penjelasan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, polisi telah mengamankan tersangka berinisial S. Penyidik kemudian mencari tersangka lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Isir menjelaskan, polisi melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) saat melakukan penggeledahan di lingkungan yang dihuni santri perempuan. Petugas juga mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo.
Setelah penggeledahan dan pemeriksaan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis melalui kerja sama dengan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Selain mengevaluasi prosedur penggeledahan, Polri menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi. Pada Sabtu (31/10), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui pemeriksaan dan inventarisasi.
Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah berkomunikasi dengan tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk menyerap aspirasi serta menjaga hubungan dengan kalangan pesantren.
Isir menegaskan, kritik terhadap tindakan kepolisian menjadi bagian dari evaluasi tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan.
Ia juga memastikan penanganan perkara tidak bertujuan mencoreng nama lembaga pendidikan keagamaan.
“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat,” ujarnya. (*)






