Mutasi 7 Polisi Usai Ungkap Pesta Narkoba Legislator Gerindra, IPW Singgung Intervensi

Journalist Independent
Ilustrasi.

Journalist Independent, Surabaya – Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dimutasi setelah menangani penggerebekan pesta narkoba yang turut menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di Jawa Timur. Mutasi personel tersebut menjadi sorotan Indonesia Police Watch (IPW) yang menduga adanya kemungkinan intervensi di balik keputusan mutasi.

“Ini ada potensi memang (dugaan) intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi, itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Minggu (1/11/2026).

Tujuh Personel Dimutasi Lewat Surat Telegram

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Tujuh personel yang dipindahkan terdiri atas tiga perwira dan empat bintara. Sejumlah anggota yang sebelumnya bertugas di Satresnarkoba kini ditempatkan di satuan berbeda, termasuk sejumlah polsek di wilayah Surabaya.

Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1 kini bertugas sebagai Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit dipindahkan menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari. Ketiga perwira tersebut termasuk personel yang mengalami perubahan penugasan dalam surat telegram tersebut.

Mutasi juga menyasar empat anggota bintara. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh ditempatkan di Polsek Genteng.

IPW Minta Kapolda Jatim Evaluasi Mutasi

Sugeng menilai keputusan pemindahan personel tersebut perlu diperiksa, terutama untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan tiga legislator. Menurutnya, mutasi tidak semestinya menjadi konsekuensi apabila anggota telah menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Baca Juga  Brigjen Roy Hardi Siahaan Jadi Kapolda Jateng, Rekam Jejaknya di BNN

“Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat, ya. Tidak menjadi satu tujuan dari pada proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karir,” ujarnya.

Sugeng kemudian meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko mengevaluasi surat telegram tersebut. Ia mengaitkan permintaan itu dengan upaya pemberantasan peredaran narkoba yang tengah didorong oleh Kapolri Suyudi Ario Seto.

“Ini kan Pak Kapolri sedang menggencarkan proses penangkapan narkoba. Saya berharap Pak Kapolda Jatim mengevaluasi TR ini apakah memang sudah tepat. Kalau nanti memang ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang merasa tidak suka 3 anggota DPRD ini dipublikasikan dan membuat mutasi tersebut terjadi, IPW tentu menyayangkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi mengenai alasan pemindahan tujuh personel tersebut. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengaku baru mengetahui informasi mutasi itu dan meminta penjelasan disampaikan oleh Polrestabes Surabaya.

“Nanti biar dari Polrestabes Surabaya yang menjelaskan,” ucap Jules.

Tiga Anggota DPRD Gerindra Diamankan di Hotel

Kasus yang menjadi latar belakang sorotan tersebut bermula dari penggerebekan kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.

Ketiga legislator itu masing-masing berinisial UAM, ADR, dan ARR. Mereka diamankan bersama lima orang lainnya setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kamar hotel tersebut.

Baca Juga  Bea Cukai YIA Bongkar Modus Penyelundupan Emas Rp11 Miliar, Dua WN Tiongkok Simpan 4,2 Kg di Pakaian Dalam

Dari lokasi, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto sebelumnya menjelaskan hasil pemeriksaan urine terhadap orang-orang yang diamankan. Ia menyebut tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N juga mengonsumsi sabu.

“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” ungkap Hadi.

Polisi menyatakan delapan orang yang diamankan diproses melalui mekanisme restorative justice. Mekanisme tersebut diterapkan karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). (*)