Journalist Independent.com, MAKASSAR – Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) memperketat pengawasan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di tingkat pengecer. Langkah ini dilakukan untuk memastikan beras program pemerintah tersebut sampai ke tangan masyarakat sesuai ketentuan, sekaligus mencegah praktik penyimpangan seperti pengoplosan, penggantian kemasan, hingga penjualan di atas harga eceran yang ditetapkan.
Pengawasan dilakukan dengan menyambangi sejumlah Rumah Pangan Kita (RPK) yang memiliki transaksi penjualan beras SPHP tertinggi di wilayah kerja Cabang Makassar, Jumat (30/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bulog tidak sekadar memeriksa aktivitas transaksi dan penjualan. Petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada pemilik RPK mengenai aturan penjualan beras SPHP agar tidak terjadi penyalahgunaan di tingkat distribusi.
Pemantauan ini melibatkan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) Kanwil Sulselbar, Pimpinan Cabang Makassar, serta Manajer Pemasaran Bulog Kanwil Sulselbar.
Pimpinan Cabang Bulog Sulselbar, Fahrurozi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Utama Bulog. Jajaran di daerah diminta turun langsung untuk memastikan penyaluran beras SPHP berjalan sesuai ketentuan, terutama pada rantai distribusi paling dekat dengan konsumen.
Menurutnya, pengawasan di tingkat pengecer menjadi penting karena RPK merupakan salah satu saluran penjualan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Agar kejadian-kejadian di tempat lain tidak juga terjadi di sini,” kata Fahrurozi kepada Herald usai kunjungan di Makassar.
RPK Diingatkan Tidak Mengoplos dan Mengganti Kemasan
Dalam kunjungan tersebut, Bulog kembali mengingatkan para mitra RPK agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun menyimpang dari tujuan program SPHP.
Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi pengecer. Di antaranya, tidak mencampur beras SPHP dengan beras jenis lain, tidak mengganti kemasan asli, tidak menjual melebihi harga yang ditetapkan, serta tidak memperjualbelikan kembali beras SPHP kepada pedagang lain.
Harga jual maksimal yang ditegaskan dalam sosialisasi tersebut sebesar Rp12.500 per kilogram.
“Penjual atau RPK-RPK yang saat ini menjual beras SPHP mengikuti ketentuan, tidak boleh melakukan pengoplosan, tidak boleh melakukan penggantian kemasan, tidak boleh menjual di atas harga ketentuan, maksimal Rp12.500, tidak boleh menjual belikan kembali kepada pedagang lain,” tegas Fahrurozi.
Untuk memperkuat pengawasan, Bulog juga memasang pamflet, stiker, dan spanduk berisi imbauan serta ketentuan penjualan beras SPHP di sejumlah RPK yang dikunjungi.
Tidak hanya itu, pemilik RPK diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku.
Dengan langkah tersebut, Bulog berharap para mitra tidak sekadar memahami larangan yang telah ditetapkan, tetapi juga ikut bertanggung jawab menjaga kualitas dan keterjangkauan beras SPHP yang dijual kepada masyarakat.
Pengawasan Distribusi Diperluas hingga Kabupaten
Pengawasan terhadap penjualan beras SPHP tidak hanya menjadi tanggung jawab kantor wilayah maupun cabang di Makassar. Bulog Kanwil Sulselbar juga meminta seluruh jajaran di kabupaten meningkatkan pemantauan terhadap jalur distribusi dan transaksi penjualan.
Pemantauan tersebut mencakup berbagai saluran penyaluran, mulai dari RPK, BTM, hingga saluran penjualan lainnya.
Fahrurozi menjelaskan, pengawasan secara berjenjang diperlukan untuk mempersempit peluang terjadinya penyimpangan. Sebab, beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, sehingga penyalurannya harus tepat sasaran.
“Upaya ini menjadi bagian dari mitigasi untuk menutup celah penyimpangan di tingkat distribusi, sekaligus memastikan beras program pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya,” jelas Fahrurozi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya praktik pengoplosan maupun penyimpangan penjualan beras SPHP di wilayah Sulawesi Selatan, Fahrurozi menyebut belum ada temuan yang disampaikan dalam pemantauan tersebut.
Meski demikian, pihaknya tidak ingin lengah. Pengawasan akan terus dilakukan dengan meminta seluruh jajaran di lapangan aktif memantau aktivitas penjualan dan distribusi.
“Alhamdulillah, semoga tidak ditemukan ya. Tapi kami terus berusaha untuk memastikan itu tidak terjadi di wilayah Kanwil Sulsel dengan terus meminta seluruh jajaran di lapangan untuk melakukan pemantauan secara intensif,” tutupnya.
Bulog Makassar Siapkan Tim Monitoring Rutin
Komitmen pengawasan serupa juga disampaikan Kepala Bulog Cabang Makassar, Faris Sudirman. Ia memastikan pemantauan terhadap RPK di wilayah Kota Makassar akan dilakukan secara berkala, bukan hanya saat kunjungan bersama kantor wilayah.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, pihaknya telah membagi tim yang terdiri dari sejumlah staf kantor cabang. Tim tersebut akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa aktivitas penjualan beras SPHP di masing-masing RPK.
“Kalau kami di kantor cabang Makassar, kami sudah membagi tim juga. InsyaAllah, mulai hari ini juga teman-teman semua staf jalan untuk melakukan monitoring di RPK-RPK. Bukan cuma hari ini saja, InsyaAllah kami melaksanakan rutin untuk melakukan pemantauan di RPK-RPK yang ada di Kota Makassar,” ucap Faris.
Dalam rangkaian pemantauan Jumat tersebut, Perum Bulog Kanwil Sulselbar bersama Bulog Cabang Makassar mengunjungi tiga pasar di Kota Makassar, yakni Pasar Pannampu, Pasar Kubis, dan Pasar Terong.
Di ketiga pasar tersebut, petugas mendatangi sejumlah RPK untuk melihat langsung aktivitas penjualan beras SPHP sekaligus memastikan para mitra menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui pengawasan langsung dan monitoring rutin, Bulog berharap penyaluran beras SPHP di Sulawesi Selatan dan Barat tetap berjalan tertib. Dengan begitu, program stabilisasi pangan tidak hanya terjaga dari sisi ketersediaan stok, tetapi juga dari sisi harga dan ketepatan penjualan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Bulog Cabang Makassar juga melakukan pengawasan dan kunjungan di sejumlah RPK di Kota Makassar untuk memastikan tidak ada beras SPHP di oplos. (iz)






