NEWS  

Angka Perceraian di Indonesia Meningkat, Judi Hingga Zina Jadi Pemicu

Journalist Independent
Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian.

Journalist Independent, JAKARTA — Angka perceraian di Indonesia masih menunjukkan jumlah yang tinggi. Data 2025 mencatat sebanyak 438.168 kasus perceraian, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 399.921 kasus.

Di balik tingginya angka tersebut, terdapat perubahan pola penyebab perceraian yang perlu mendapat perhatian. Judi dan zina menjadi dua faktor yang mencatat kenaikan tajam dalam lima tahun terakhir, berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.

Jumlah perceraian pada 2025 bertambah 38.247 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, data beberapa tahun sebelumnya juga memperlihatkan angka perceraian yang berfluktuasi.

Pada 2023, jumlah perceraian tercatat sebanyak 408.347 kasus. Angka tersebut turun dibandingkan 2022 yang mencapai sekitar 448.000 kasus. Adapun pada 2021, jumlah perceraian tercatat sebanyak 447.743 kasus.

Meski jumlah perceraian pada 2025 belum melampaui angka 2021 dan 2022, peningkatan dibandingkan 2024 menunjukkan persoalan rumah tangga masih menjadi tantangan sosial yang besar.

Berdasarkan data penyebab perceraian pada 2025, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor paling dominan dengan 282.326 kasus. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan penyebab lainnya.

Faktor ekonomi menempati urutan berikutnya dengan 105.727 kasus. Sementara itu, 31.029 kasus perceraian disebabkan salah satu pihak meninggalkan pasangannya.

Selain ketiga faktor tersebut, terdapat sejumlah penyebab lain, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, mabuk, hingga perselingkuhan atau zina.

Berikut rincian penyebab perceraian di Indonesia pada 2025:

  • Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus: 282.326 kasus.
  • Ekonomi: 105.727 kasus.
  • Meninggalkan salah satu pihak: 31.029 kasus.
  • Kekerasan dalam rumah tangga: 7.138 kasus.
  • Judi: 4.623 kasus.
  • Mabuk: 2.033 kasus.
  • Dihukum penjara: 1.390 kasus.
  • Zina: 1.147 kasus.
  • Poligami: 959 kasus.
  • Murtad: 839 kasus.
  • Madat: 494 kasus.
  • Kawin paksa: 232 kasus.
  • Cacat badan: 231 kasus.
Baca Juga  KPK Bongkar Borok Lama ATR/BPN: Biaya HGU Bisa Membengkak 250 Persen!

Kasus Perceraian akibat Judi Meningkat Tajam

Salah satu perubahan yang terlihat dalam data lima tahun terakhir adalah meningkatnya jumlah perceraian yang dikaitkan dengan perjudian.

Pada 2021, jumlah perceraian dengan faktor penyebab judi tercatat sebanyak 993 kasus. Angka tersebut meningkat menjadi 4.623 kasus pada 2025.

Dengan demikian, terjadi penambahan 3.630 kasus atau sekitar 365 persen dalam kurun waktu lima tahun. Kenaikan ini menjadikan perjudian sebagai salah satu faktor yang mengalami pertumbuhan paling mencolok dalam data penyebab perceraian.

Perjudian berpotensi menimbulkan persoalan dalam rumah tangga, terutama ketika aktivitas tersebut mengganggu kondisi keuangan keluarga. Pengeluaran yang tidak terkendali, utang, serta hilangnya kepercayaan antarpasangan dapat memperburuk hubungan.

Meski demikian, angka tersebut menunjukkan jumlah perkara yang dikategorikan memiliki faktor penyebab judi. Data itu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh latar belakang atau tingkat keterlibatan perjudian dalam setiap kasus.

Selain judi, faktor zina juga mengalami peningkatan. Jumlah perceraian dengan penyebab tersebut naik sekitar 155 persen hingga mencapai 1.147 kasus pada 2025.

Kenaikan dua faktor tersebut memperlihatkan adanya perubahan pada komposisi penyebab perceraian. Persoalan perilaku dan kepercayaan dalam hubungan rumah tangga menjadi bagian dari faktor yang perlu diperhatikan.

Sementara itu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tetap mendominasi jumlah kasus perceraian. Dalam periode lima tahun, jumlahnya bertambah sekitar 3.121 kasus, meskipun kenaikannya jauh lebih kecil dibandingkan persentase pertumbuhan faktor judi.

Di sisi lain, beberapa penyebab perceraian justru mengalami penurunan. Kasus perceraian akibat salah satu pihak meninggalkan pasangannya berkurang lebih dari 11.000 kasus dibandingkan posisi pada 2021.

Faktor ekonomi juga tercatat lebih rendah dibandingkan lima tahun sebelumnya. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa komposisi penyebab perceraian tidak selalu bergerak searah dengan jumlah keseluruhan perkara.

Baca Juga  Maxie Skincare Klarifikasi Hasil Uji BPOM, Tujuh Sampel Disebut Negatif

Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan rumah tangga di Indonesia memiliki latar belakang yang beragam. Perselisihan, tekanan ekonomi, kekerasan, perjudian, hingga persoalan kepercayaan menjadi faktor yang tercatat dalam perkara perceraian.

Meski demikian, angka statistik tersebut perlu dibaca sesuai kategori pencatatan dan periode datanya. Kenaikan suatu faktor tidak otomatis membuktikan bahwa faktor tersebut menjadi penyebab utama seluruh perceraian di Indonesia.  (*)