Jokowi Siap Hadiri Sidang Roy Suryo 5 November 2026, Masih Tunggu Panggilan Resmi Jaksa

Journalist Independent
Joko Widodo

Journalist Independent, JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan kesiapannya memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu yang berkaitan dengan Roy Suryo.

Namun, hingga Kamis, 29 Oktober 2026, Jokowi mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal pemanggilan dan belum mengonfirmasi penerimaan surat resmi dari jaksa penuntut umum.

Pernyataan tersebut muncul setelah jaksa menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan Roy Suryo.

Jaksa menjadwalkan pemanggilan itu pada 5 November 2026. Kehadiran Jokowi menjadi perhatian karena keterangannya berpotensi membantu majelis hakim mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat memberikan keterangan kepada awak media di Solo, Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum dan tidak berniat menghindari persidangan apabila pihak kejaksaan membutuhkan keterangannya.

“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya insyaallah saya akan hadir,” kata Jokowi.

Jokowi Belum Memastikan Jadwal Sidang

Meski menyatakan kesediaan hadir, Jokowi belum memastikan apakah dirinya akan memenuhi agenda persidangan pada 5 November mendatang. Ia mengaku belum mengetahui kepastian jadwal tersebut ketika awak media menanyakan kemungkinan pemanggilan oleh jaksa.

“Belum tahu,” ujarnya singkat.

Jokowi juga belum mengonfirmasi bahwa surat panggilan resmi telah sampai kepadanya. Saat wartawan kembali meminta penjelasan mengenai undangan tersebut, ia meminta awak media mengecek perkembangan lebih lanjut.

“Belum tahu, coba dicek nanti. Terima kasih,” ucapnya.

Pernyataan Jokowi memperjelas perbedaan antara kesediaannya menjadi saksi dan kepastian administratif mengenai pemanggilan. Ia terbuka untuk hadir, tetapi masih menunggu perkembangan resmi terkait agenda persidangan.

Apabila memenuhi panggilan, Jokowi mengatakan akan menjawab pertanyaan yang diajukan para pihak di ruang sidang. Ia tidak menyampaikan rencana untuk memberikan keterangan di luar hal-hal yang ditanyakan oleh majelis hakim, jaksa, maupun kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga  Kejagung Bongkar Skandal Nikel, PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka

“Jika ada undangan, insyaallah sehat. Menjawab apa yang ditanyakan itu saja, menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh Yang Mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun dari pengacara para terdakwa,” katanya.

Sikap itu menunjukkan bahwa Jokowi menempatkan keterangannya dalam persidangan sesuai kebutuhan proses hukum. Ia menyatakan siap menjawab pertanyaan apabila menerima undangan dan tidak menghadapi halangan untuk hadir.

Ajudan Jokowi Sebut Rencana Kehadiran di Pengadilan

Keterangan Jokowi muncul setelah ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menyampaikan rencana kehadiran mantan presiden tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Syarif memberikan pernyataan itu pada Rabu, 28 Oktober 2026, ketika wartawan meminta konfirmasi mengenai agenda persidangan.

“InsyaAllah kami akan datang,” kata Syarif.

Pernyataan ajudan tersebut memperkuat sinyal bahwa Jokowi bersedia memenuhi agenda pemeriksaan sebagai saksi. Meski demikian, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat panggilan resmi dari jaksa penuntut umum.

Rivai memastikan Jokowi akan menghadiri persidangan apabila surat tersebut telah diterima dan tidak ada halangan. Dengan demikian, kepastian administratif tetap menjadi salah satu hal yang ditunggu menjelang agenda persidangan pada awal November.

Jaksa Ajukan Pemanggilan Jokowi dan Syarif

Rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi disampaikan jaksa penuntut umum sebelum persidangan terdakwa Roy Suryo pada Rabu, 28 Oktober 2026. Selain Jokowi, jaksa juga berencana memanggil Syarif Muhammad Fitriansyah untuk memberikan keterangan.

Di hadapan majelis hakim, jaksa menyampaikan rencana pemanggilan kedua saksi tersebut secara langsung.

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa di ruang sidang.

Pernyataan itu menjadi dasar perhatian publik terhadap kemungkinan kehadiran Jokowi dalam sidang berikutnya. Namun, rencana jaksa menghadirkan saksi tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh proses pemanggilan telah selesai atau bahwa saksi sudah menerima surat resmi.

Baca Juga  Bareskrim Bongkar 5 Merek Beras Tak Sesuai Label, Produksi Capai 2.500 Ton

Karena itu, perkembangan menuju persidangan 5 November 2026 masih bergantung pada proses pemanggilan dan konfirmasi kehadiran para saksi. Jokowi sendiri telah menyampaikan kesediaannya untuk hadir jika mendapat undangan resmi.

Keterangan Jokowi Dinantikan dalam Persidangan

Kemungkinan Jokowi memberikan keterangan membuat agenda persidangan Roy Suryo pada awal November menjadi sorotan. Meski begitu, substansi kesaksian dan pertanyaan yang akan diajukan para pihak belum terungkap dalam pernyataan yang tersedia.

Jokowi tidak memerinci materi yang akan ia sampaikan jika hadir. Ia hanya menegaskan akan menjawab pertanyaan dari hakim, jaksa penuntut umum, dan pengacara terdakwa sesuai hal-hal yang ditanyakan selama persidangan.

Publik kini menunggu kepastian mengenai surat panggilan serta kehadiran Jokowi pada tanggal yang direncanakan. Untuk sementara, sikap yang ia sampaikan cukup jelas: ia menghormati proses hukum dan bersedia memenuhi undangan resmi, tetapi belum mengonfirmasi penerimaan panggilan maupun memastikan jadwal kehadirannya secara pribadi.

Dengan agenda pemanggilan yang mengarah pada 5 November 2026, perkembangan beberapa hari ke depan akan menentukan apakah Jokowi benar-benar hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan Roy Suryo. (*)