270 Jenazah Hangus Terbakar di Kuburan Batu Toraja Utara, Keluarga Dilarang Memindahkan Jasad

Journalist Independent
-- Kebakaran hutan dan lahan di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, tidak hanya meninggalkan hamparan lahan hangus, tetapi juga merusak tempat peristirahatan leluhur masyarakat Toraja.
-- Kebakaran hutan dan lahan di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, tidak hanya meninggalkan hamparan lahan hangus, tetapi juga merusak tempat peristirahatan leluhur masyarakat Toraja. (Ist)

Journalist Independent, TORAJA UTARA — Kebakaran hutan dan lahan di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, tidak hanya meninggalkan hamparan lahan hangus, tetapi juga merusak tempat peristirahatan leluhur masyarakat Toraja.

Sekitar 270 jenazah di kuburan batu Kecamatan Baruppu dilaporkan terbakar hingga menjadi abu. Pemerintah setempat kini melarang keluarga memindahkan jasad dari lokasi makam demi menjaga kelestarian tradisi Ma’nene.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/KB/X/2026 yang ditandatangani Camat Baruppu, Petrus Pongtasik, pada 25 Oktober 2026.

Aturan itu mengatur penanganan jenazah dan abu jenazah yang terdampak kebakaran di kawasan Pekuburan Lombok, Pongtimbang, Burasia, dan sekitarnya.

Petrus menegaskan keluarga tidak boleh membawa keluar atau memindahkan jenazah, baik yang masih utuh maupun yang telah terbakar hingga menjadi abu.

Pemerintah kecamatan mengambil langkah tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak gereja dan lembaga adat.

Keluarga yang sempat menyelamatkan jenazah ketika api menjalar juga harus mengembalikannya ke liang atau patane semula.

Jika tempat penyimpanan awal tidak lagi layak, keluarga dapat menitipkan jasad di liang lain yang berdekatan di kawasan pemakaman tersebut.

“Jenazah yang diselamatkan dalam keadaan darurat dari lokasi kebakaran dikembalikan ke liang atau patane dalam kondisi semula tanpa persyaratan,” kata Petrus.

Pemerintah Atur Pengembalian Jenazah hingga 31 Oktober

Pemerintah Kecamatan Baruppu memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 kepada keluarga untuk menangani kembali jenazah yang terbakar. Keluarga harus membungkus abu jenazah dan menempatkannya sesuai liang asal sejauh identitas serta asal-usulnya masih dapat diketahui.

Persoalan muncul ketika kebakaran menghancurkan jasad hingga keluarga kesulitan mengenali identitasnya.

Dalam keadaan tersebut, keluarga dapat menyatukan abu yang tidak lagi dapat diidentifikasi, membungkusnya, kemudian menyimpannya kembali di liang makam.

Baca Juga  21 Siswa Diduga Terlibat Pengeroyokan di SMA Negeri 1 Gorontalo

Pemerintah tetap meminta keluarga mencantumkan nama sesuai informasi yang tersedia agar tradisi dan identitas leluhur tidak hilang.

Langkah ini berkaitan erat dengan Ma’nene, ritual masyarakat Toraja untuk merawat, membersihkan, dan mengganti pakaian jenazah leluhur.

Tradisi tersebut bukan kegiatan yang bisa dilakukan sewaktu-waktu tanpa mempertimbangkan ketentuan adat. Masyarakat Baruppu biasanya menjalankan ritual itu pada momen khusus, terutama sekitar Agustus setiap tahun.

Karena itu, pemerintah kecamatan meminta warga tidak menjadikan upaya penyelamatan saat kebakaran sebagai alasan untuk memindahkan jenazah secara permanen.

Penanganan darurat harus tetap memperhatikan penghormatan terhadap leluhur dan aturan adat yang berlaku.

Kebakaran Menghanguskan Tiga Hektare Area Pekuburan

Kebakaran melanda Dusun Salurea Rangri, Kelurahan Baruppu Utara, Kecamatan Baruppu, pada Jumat, 23 Oktober, hingga Sabtu, 24 Oktober 2026. Api menjalar ke kawasan pemakaman batu yang berada di tebing dan membakar sejumlah tempat penyimpanan jenazah.

Petrus menyebut total lahan terdampak mencapai sekitar 4,5 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar tiga hektare merupakan kawasan pekuburan, sedangkan 1,5 hektare lainnya meliputi area tebing dan kebun di sekitarnya.

Dari sekitar 270 jenazah yang terbakar hingga menjadi abu, petugas dan keluarga sempat menyelamatkan 14 jenazah. Mereka kemudian mengembalikan seluruh jenazah tersebut ke tempat penyimpanan di kawasan pemakaman.

Ketinggian liang menjadi salah satu kendala utama saat warga berupaya menyelamatkan jasad. Sejumlah makam berada di bagian tebing yang sulit dijangkau sehingga keluarga tidak bisa mengeluarkan jenazah dengan cepat ketika api mendekat.

“Yang dekat-dekat saja bisa diselamatkan itu, yang tinggi itu kita pasrah saja,” ujar Petrus.

Petugas pemadam kebakaran juga menghadapi hambatan serupa. Kendaraan pemadam tidak dapat mencapai titik api karena akses jalan yang sulit. Kondisi vegetasi yang kering serta angin kencang turut mempercepat penyebaran api ke area pemakaman.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Mamuju, Pemotor MX King Tewas Tabrak Truk Fuso

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sengaja

Kepolisian Resor Toraja Utara masih menyelidiki penyebab kebakaran yang merusak situs pemakaman adat tersebut. Lurah Baruppu Utara melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 25 Oktober 2026. Penyidik kemudian mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan meminta keterangan warga yang mengetahui peristiwa tersebut.

Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi Rakhmat Sudrajat menyatakan penyidik belum menarik kesimpulan mengenai penyebab kebakaran. Polisi masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi secara bertahap sebelum menentukan hasil penyelidikan.

Dugaan kesengajaan muncul setelah warga mengaku melihat seseorang memicu api di sekitar lokasi. Kepala Satpol PP dan Damkarmat Toraja Utara, Riantho Yusuf Sangkelo, menyebut masyarakat sempat mengejar orang yang diduga menyalakan api. Namun, orang tersebut berhasil melarikan diri dan identitasnya belum diketahui secara pasti.

Meski dugaan pembakaran sengaja menguat di tengah masyarakat, kepolisian belum menetapkan kesimpulan resmi. Penyelidik masih perlu memastikan bagaimana api bermula dan apakah ada unsur pidana dalam kejadian tersebut.

Fadli Zon Siapkan Pendataan dan Pemulihan Situs Budaya

Kebakaran kuburan batu Baruppu turut mendapat perhatian Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Ia menyayangkan kerusakan yang menimpa situs budaya tersebut dan menyatakan pemerintah akan mengumpulkan data mengenai dampak kebakaran sebagai dasar menentukan langkah pemulihan.

Fadli menilai kebakaran dapat muncul akibat tindakan manusia maupun faktor alam. Namun, jika penyidik membuktikan seseorang sengaja membakar kawasan tersebut, tindakan itu merupakan perbuatan kriminal yang merusak warisan budaya.

Kondisi cuaca kering dan angin kencang memang dapat memperbesar risiko kebakaran, tetapi penyebab pasti insiden Baruppu tetap menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

Pemerintah juga perlu menilai tingkat kerusakan pada kawasan pemakaman sebelum menentukan bentuk revitalisasi atau restorasi yang sesuai.

Baca Juga  Polisi Gadungan Keroyok Warga hingga Tewas, 2 Pelaku Ditangkap

Di tengah proses penyelidikan dan rencana pemulihan, pemerintah kecamatan meminta masyarakat menjaga kawasan hutan serta tidak menyalakan api sembarangan. Warga juga harus mengikuti ketentuan penanganan jenazah yang telah ditetapkan.

Kerusakan ratusan jenazah menunjukkan besarnya dampak kebakaran terhadap warisan budaya Toraja. Selain memulihkan kawasan yang terbakar, pemerintah dan masyarakat kini menghadapi tugas menjaga penghormatan terhadap leluhur serta memastikan tradisi Ma’nene tetap berlangsung sesuai ketentuan adat. (*)