KPK Geledah Djarum Kudus, Kasus Suap Blueray Cargo Merembet ke Industri Rokok

Journalist Independent
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Journalist Independent, KUDUS — Industri rokok nasional ikut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penyidikan kasus suap importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo merambah sejumlah perusahaan.

Penggeledahan kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026), menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pengusaha logistik tersebut.

Pemeriksaan terhadap perusahaan rokok ini memperluas cakupan penyidikan KPK. Sebelum menyasar Djarum, penyidik telah memeriksa sejumlah pengusaha industri rokok, termasuk pemilik perusahaan yang memproduksi berbagai merek rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Perkembangan tersebut memunculkan perhatian terhadap hubungan antara importasi barang, pengawasan kepabeanan, dan praktik bisnis industri hasil tembakau.

Namun, pemeriksaan maupun penggeledahan oleh penyidik tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana. Dugaan yang ditemukan harus diuji melalui proses hukum.

Kasus Blueray Cargo sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Operasi tersebut menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Penyidik menduga perusahaan logistik itu memberikan uang kepada pejabat untuk memperoleh kemudahan dalam pemeriksaan barang impor.

Djarum Kudus Masuk dalam Pengembangan Penyidikan

Penggeledahan kantor PT Djarum di Kudus menambah daftar perusahaan yang menjadi bagian dari penelusuran KPK dalam kasus ini. Kudus merupakan salah satu pusat industri rokok nasional, sehingga perkembangan penyidikan tersebut menarik perhatian terhadap aktivitas bisnis perusahaan-perusahaan hasil tembakau di wilayah tersebut.

Meski demikian, informasi mengenai penggeledahan perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai keterlibatan pidana. Belum ada dasar untuk menyatakan PT Djarum melakukan korupsi hanya berdasarkan tindakan penggeledahan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada alat bukti dan proses hukum.

Sebelum penggeledahan tersebut, KPK telah memeriksa Rokhmawan, pemilik PT Rizky Megatama Sentosa yang berlokasi di Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Perusahaan itu memproduksi sejumlah merek rokok, di antaranya RMS Gold, Bossini, Rastel, Saver, dan R9.

Baca Juga  Polres Pinrang Berhasil Bongkar Peredaran Shabu Seberat 3,2 Kilo

Pemeriksaan terhadap Rokhmawan menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, pemeriksaan saksi tidak otomatis menunjukkan bahwa orang yang diperiksa terlibat dalam tindak pidana.

KPK juga telah memeriksa Muhammad Suryo, pemilik pabrik rokok di Magelang, Jawa Tengah, yang memproduksi rokok merek HS.

Munculnya nama-nama pengusaha rokok dalam rangkaian penyidikan menunjukkan bahwa KPK tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan perkara suap importasi dengan aktivitas bisnis di sektor lain. Untuk memastikan hubungan setiap perusahaan dengan perkara utama, penyidik perlu menguraikan transaksi, komunikasi, dan bukti yang ditemukan.

Berawal dari Upaya Mengamankan Barang Impor

Berdasarkan perkara yang telah bergulir di pengadilan, rangkaian peristiwa ini bermula pada Juli 2025. John Field diduga mulai melobi pejabat teras Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengamankan proses masuknya barang impor yang ditangani kelompok usahanya.

Dalam sistem kepabeanan, jalur hijau memungkinkan pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik terlebih dahulu, meskipun pemeriksaan dokumen dan ketentuan lain tetap berlaku. Fasilitas tersebut menjadi persoalan ketika diduga diperoleh melalui pemberian uang kepada pejabat, bukan berdasarkan ketentuan dan penilaian risiko yang berlaku.

KPK mengungkap dugaan aliran uang senilai Rp61,9 miliar selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Uang itu diduga mengalir kepada sejumlah pejabat sebagai imbalan atas kemudahan pengurusan barang impor.

Dalam konstruksi perkara tersebut, pemberian uang disebut mencapai sekitar Rp7 miliar per bulan. Besarnya dugaan aliran dana itu memperlihatkan skala perkara yang tidak hanya berkaitan dengan satu transaksi, tetapi juga diduga melibatkan pola pemberian uang selama beberapa bulan.

Pada Februari 2026, KPK melakukan OTT terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara Rp40,5 miliar serta emas dengan berat lebih dari lima kilogram.

KPK juga menyita kontainer yang terafiliasi dengan Blueray Cargo di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kontainer tersebut dilaporkan berisi barang-barang yang termasuk kategori terlarang atau dibatasi.

Baca Juga  Dugaan Pemotongan Tunjangan Nakes di Pangkep Bakal Ditelusuri Kejaksaan

Temuan itu memperkuat alasan penyidik menelusuri lebih jauh bagaimana barang impor dapat melewati proses pengawasan kepabeanan dan siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan tersebut.

Sejumlah Pejabat Bea Cukai Ikut Terseret

Perkara Blueray Cargo turut menyeret sejumlah pejabat Bea dan Cukai yang memiliki posisi strategis dalam pengawasan serta penindakan kepabeanan.

Nama-nama yang disebut dalam persidangan antara lain Rizal, yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen; Orlando Hamonangan Sianipar, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan; Budiman Bayu Prasojo, Kasi Intelijen Cukai; serta Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Keterlibatan para pejabat tersebut dalam proses hukum menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak swasta yang diduga memberikan uang, tetapi juga pada aparatur yang disinyalir menerima atau membantu mengatur kemudahan tersebut.

Pada Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi Blueray Cargo. John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Putusan terhadap para terdakwa menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara ini. Sementara itu, pengembangan penyidikan terhadap pihak lain dapat berlanjut apabila penyidik menemukan bukti yang mendukung dugaan tindak pidana berbeda atau keterlibatan pihak lain.

Dugaan Penyalahgunaan Pita Cukai Jadi Perhatian

Salah satu aspek yang membuat penyidikan ini bersinggungan dengan industri rokok adalah dugaan penyalahgunaan ketentuan cukai. Dalam penelusuran KPK, muncul persoalan mengenai praktik penggunaan pita cukai yang diduga tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pita cukai palsu dan penyalahgunaan golongan pita cukai.

Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang wajib dilekatkan pada produk hasil tembakau sesuai ketentuan. Penggunaannya berkaitan dengan identitas produk, tarif cukai, dan golongan produksi yang ditetapkan pemerintah.

Penyalahgunaan pita cukai berpotensi menimbulkan persoalan serius karena dapat mengganggu penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Juga  Berdamai, Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Segera Masuk Gelar Perkara

Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dapat memperoleh keuntungan yang tidak tersedia bagi perusahaan yang menjalankan aturan.

Dalam dugaan yang sedang ditelusuri, Blueray Cargo disebut berperan sebagai penghubung antara pihak-pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan klien bisnisnya.

Peran tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara dugaan suap importasi dan penyimpangan di sektor cukai.

Meski demikian, dugaan penyalahgunaan pita cukai tidak dapat serta-merta dilekatkan kepada seluruh perusahaan rokok yang diperiksa. KPK perlu membuktikan keterkaitan setiap pihak berdasarkan transaksi, dokumen, dan bukti lain yang relevan.

Penyidikan Belum Berarti Semua Perusahaan Bersalah

Penggeledahan Djarum Kudus dan pemeriksaan sejumlah pengusaha rokok memperlihatkan luasnya penelusuran KPK terhadap perkara Blueray Cargo.

Fokus penyidikan kini menjadi perhatian bukan hanya karena dugaan suap melibatkan uang dalam jumlah besar, tetapi juga karena perkara tersebut menyentuh pengawasan impor dan kepatuhan cukai.

Bagi industri rokok, kepastian hukum menjadi penting karena pengawasan cukai berkaitan langsung dengan kewajiban fiskal, distribusi produk, dan persaingan usaha.

Apabila ditemukan penyimpangan, penegakan hukum perlu mengungkap pelaku serta mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

Pada saat yang sama, status hukum setiap perusahaan dan pengusaha harus tetap dibedakan. Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan untuk mencari bukti, sedangkan pemeriksaan merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan. Keduanya tidak otomatis membuktikan kesalahan.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan pihak-pihak yang dipanggil penyidik.

Dari sana, KPK dapat menjelaskan lebih jauh hubungan antara dugaan suap importasi, jaringan pengurusan barang, dan kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan pita cukai.

Kasus ini pada akhirnya menguji integritas pengawasan kepabeanan sekaligus memperlihatkan pentingnya transparansi dalam industri yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Namun, kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab harus menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku. (*)