Heboh Video Mesum 13 Menit Viral di Bali, Pemerannya Bule Prancis

Journalist Independent
Potret pemeran wanita dalam video.
Potret pemeran wanita dalam video.

Journalist Independent, BALI — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memasukkan dua warga negara Prancis berinisial EMC dan JPS ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI). Langkah ini dilakukan setelah keduanya diduga terlibat dalam video dewasa berdurasi 13 menit yang viral di media sosial.

Kedua warga negara asing (WNA) tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Januari 2026. Pencantuman data mereka dalam sistem pengawasan keimigrasian bertujuan agar petugas dapat mendeteksi apabila keduanya kembali memasuki wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian. Penelusuran dilakukan setelah beredarnya video yang diduga direkam di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem, Bali, memicu keresahan masyarakat.

Berdasarkan penelusuran petugas Kantor Imigrasi Buleleng, pemeran dalam video tersebut teridentifikasi dengan inisial EMC untuk perempuan dan JPS untuk laki-laki. Keduanya diketahui berkebangsaan Prancis.

Data keimigrasian menunjukkan EMC dan JPS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026. Keduanya kemudian meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.

Imigrasi menduga video tersebut direkam di salah satu penginapan di Karangasem dalam rentang waktu 6 hingga 18 Januari 2026. Namun, konten itu baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika kedua WNA tersebut sudah berada di luar negeri.

Pencantuman data EMC dan JPS dalam aplikasi SOI dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memperkuat pengawasan terhadap kemungkinan kedatangan mereka kembali ke Indonesia.

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” tegas Ramdhani.

Baca Juga  Di Balik Restoran Korea, Karyawati Surabaya Mengaku Hidup dalam Ketakutan

Menurut Ramdhani, sistem keimigrasian akan memberikan deteksi apabila kedua WNA tersebut mencoba masuk kembali ke Indonesia. Petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), termasuk di bandara dan pelabuhan internasional, selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan awal sesuai prosedur.

Setelah pemeriksaan sementara, penanganan keduanya akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Ramdhani menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali akan terus diperkuat. Upaya tersebut dilakukan melalui pemantauan siber dan pengawasan langsung di lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan WNA.

Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi citra pariwisata Bali. Imigrasi juga menekankan pentingnya kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan yang berlaku selama berada di Indonesia.

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu Imigrasi untuk Rakyat. Kami tidak akan mentoleransi keberadaan orang asing, yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia, agar tetap aman dan terlindungi,” tutup Ramdhani.

Pencantuman data dalam aplikasi SOI menjadi instrumen pengawasan apabila kedua WNA tersebut kembali ke Indonesia. Adapun dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan video tersebut perlu ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)