Perjalanan Husniah Talenrang Berujung di Titik yang Tak Pernah Dibayangkan

Journalist Independent
Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan PBG, Senin (26/10/2026).
Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan PBG, Senin (26/10/2026).

Journalist Independent.com, GOWA – Karier politik Sitti Husniah Talenrang berujung di titik yang tak pernah mudah dibayangkan. Perempuan yang mencatat sejarah sebagai perempuan pertama terpilih menjadi Bupati Gowa itu kini menghadapi dua persoalan besar sekaligus: pemberhentian dari jabatan kepala daerah dan penahanan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Husniah terpilih dalam Pilkada 2024 dan dilantik sebagai Bupati Gowa pada Februari 2025. Namun, belum genap dua tahun memimpin daerah berjuluk Butta Bersejarah itu, pemerintahannya diguncang serangkaian persoalan yang kemudian berkembang menjadi penyelidikan politik di DPRD hingga perkara pidana yang ditangani kepolisian.

Jalan menuju pemberhentian Husniah bermula dari berbagai keberatan masyarakat terhadap kebijakannya. Sejumlah persoalan kemudian dibawa ke DPRD Gowa, mulai dari pengadaan seragam sekolah gratis, penghentian beasiswa doktoral, hingga dugaan perbuatan tercela yang dinilai berkaitan dengan integritas jabatan kepala daerah.

Puncaknya, DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Husniah dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan terkait pendapat DPRD tersebut melalui putusan Nomor 1 P/UP/2026.

Di tengah proses itu, Husniah juga terseret perkara dugaan korupsi pengurusan perizinan bangunan. Kortas Tipikor Polri menetapkannya sebagai tersangka pada September 2026. Pada 26 Oktober 2026, Husniah ditahan oleh penyidik.

Berikut perjalanan kasus yang membawa Husniah dari kursi Bupati Gowa hingga berhadapan dengan proses hukum.

Berawal dari Hak Angket DPRD Gowa

Persoalan politik Husniah menguat setelah sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menyoroti beberapa kebijakan dan dugaan pelanggaran yang melibatkan kepala daerah tersebut.

Di antara isu yang disuarakan ialah dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, dugaan hubungan pribadi Husniah dengan mantan konsultan politiknya, serta penghentian bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Baca Juga  Gagal jadi Ketua Golkar, Appi Kini Pimpin Demokrat Sulsel

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Gowa. DPRD selanjutnya membentuk panitia khusus hak angket untuk menyelidiki sejumlah dugaan pelanggaran.

Hasil penyelidikan dibawa ke rapat paripurna pada 12 Agustus 2026. Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Husniah dari jabatan bupati.

Keputusan politik tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Agung untuk memperoleh penilaian sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam putusan Nomor 1 P/UP/2026, MA mengabulkan permohonan DPRD Gowa. Salah satu pertimbangan yang dinilai memenuhi kualifikasi sebagai alasan pemberhentian adalah dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.

MA Soroti Dugaan Penyimpangan Seragam Gratis

Program seragam sekolah gratis menjadi salah satu persoalan utama dalam proses pemakzulan Husniah.

Dalam putusannya, MA menyebut bukti-bukti yang diajukan DPRD Gowa menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Husniah sebelumnya telah membantah tuduhan itu dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026.

MA juga menyoroti indikasi aliran dana sebesar Rp600 juta dari penyedia kepada rekening pribadi Muh Basri alias Basri Kajang, yang disebut dalam putusan sebagai orang dekat Husniah.

Berdasarkan rangkaian bukti tersebut, MA berpendapat bahwa pendapat DPRD mengenai dugaan penyimpangan program seragam sekolah gratis berdasar hukum untuk dijadikan alasan pemberhentian Husniah dari jabatan bupati.

Meski demikian, tidak semua persoalan yang diajukan DPRD menjadi dasar pemakzulan. Terkait penghentian beasiswa doktoral atas nama Risqilah, MA menilai persoalan itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai objek yang dapat dijadikan dasar penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Temuan soal Fasilitas Jabatan dan Perbuatan Tercela