Selain pengadaan seragam, MA mempertimbangkan dugaan perbuatan tercela yang dinilai berkaitan dengan kedudukan Husniah sebagai kepala daerah.
Dalam putusannya, MA menguraikan sejumlah fakta yang terungkap dalam penyelidikan panitia hak angket DPRD Gowa. Fakta tersebut mencakup hubungan khusus dan intens antara Husniah dengan Muh Basri, penggunaan rumah jabatan untuk kegiatan yang melibatkan konsumsi minuman beralkohol, serta penggunaan fasilitas protokoler dan perjalanan dinas oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan dalam pemerintahan daerah.
Husniah sebelumnya menyatakan bahwa persoalan tersebut menyentuh kehidupan pribadinya dan perlu dibedakan dari pengawasan terhadap dirinya sebagai kepala daerah.
Namun, MA menilai rangkaian fakta itu harus dilihat secara utuh karena berkaitan dengan penggunaan fasilitas jabatan, sumber daya daerah, serta integritas dan kehormatan jabatan publik.
Atas pertimbangan tersebut, MA menyimpulkan perbuatan yang terungkap dalam penyelidikan memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan tercela dalam kerangka pertanggungjawaban publik kepala daerah.
Putusan MA kemudian menjadi bagian dari proses pemberhentian Husniah. Kementerian Dalam Negeri selanjutnya menerbitkan keputusan pemberhentian tetap dari jabatan Bupati Gowa.
Terseret Dugaan Korupsi Perizinan Bangunan
Di tengah persoalan pemakzulan, Husniah juga menghadapi penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perizinan yang ditangani Kortas Tipikor Polri.
Penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada September 2026 setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Direktur Tindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli dalam penanganan kasus tersebut.
Penyidikan mencakup dugaan penyimpangan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan serta permintaan dana terkait pembukaan gerai minimarket.
Menurut keterangan penyidik, Husniah diduga meminta agar daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Ia juga diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.
Penyidik juga mengungkap dugaan permintaan dana kepada pihak Indomaret terkait pembukaan gerai baru di Gowa. Dana sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru itu diduga diminta dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kini Menghadapi Proses Hukum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Husniah akhirnya ditahan pada 26 Oktober 2026.
Penahanan itu menambah panjang rangkaian persoalan yang dihadapinya sejak menjabat Bupati Gowa pada Februari 2025. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun delapan bulan, perjalanan politiknya bergerak dari kemenangan dalam pilkada, menghadapi tekanan politik di DPRD, diberhentikan melalui mekanisme pemerintahan, hingga berstatus tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi.
Perkara ini kini memasuki babak hukum yang berbeda dari proses pemberhentian jabatan. Putusan MA terkait pemakzulan merupakan hasil penilaian atas pendapat DPRD, sedangkan perkara dugaan korupsi perizinan harus dibuktikan melalui proses pidana.
Bagi Husniah, pemberhentian dari jabatan dan penahanan menjadi dua perkembangan besar yang menandai perubahan drastis dalam perjalanan politiknya. Sementara bagi masyarakat Gowa, perkara tersebut menjadi perhatian terhadap tata kelola pemerintahan, penggunaan fasilitas negara, serta pertanggungjawaban pejabat publik atas kebijakan dan tindakan yang berkaitan dengan jabatannya. (lam)






