Journalist Independent, Jakarta – Partai Golkar menyatakan terbuka terhadap dialog antarpartai politik di tengah polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Namun, Golkar masih menunggu pembicaraan para pimpinan partai politik sebelum menentukan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hubungan kami sesama partai politik selama ini cukup baik. Begitu juga di DPR, komunikasi antarfraksi sangat produktif. Kita saling koordinasi terhadap berbagai isu yang berkembang,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, Senin (26/10/2026).
Doli mengatakan Golkar siap menghadiri pertemuan apabila ada pihak yang menginisiasi dialog antarpartai. Menurutnya, komunikasi semacam itu telah dilakukan selama ini.
“Jadi kalau ada undangan, kami pasti datang. Sama seperti yang sudah kita lakukan selama ini,” ujarnya.
Meski terbuka terhadap dialog, Golkar belum menyampaikan sikap mengenai tindak lanjut putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran. Doli menegaskan partainya masih menunggu pembicaraan di tingkat pimpinan partai politik.
“Namun, terkait soal tindak lanjut putusan MK, saya sudah pernah menyampaikan, bahwa kami DPR, menunggu pembicaraan para pimpinan Parpol terlebih dahulu,” ucapnya.
Tunggu Pembicaraan Pimpinan Parpol
Sikap Golkar muncul ketika sejumlah partai politik mulai menjajaki komunikasi untuk membahas tindak lanjut polemik tersebut. PDI Perjuangan (PDIP), misalnya, menyatakan terbuka terhadap ajakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk berdialog dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI.
“Kami membuka ruang untuk dialog,” kata Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2026).
Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan partainya mulai berkomunikasi dengan sejumlah partai politik. PKS masih menimbang langkah politik yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan hak angket di DPR.
“Posisi sekarang kita sedang berkomunikasi dengan beberapa partai. Mudah-mudahan ada hasilnya dalam waktu dekat,” ujar Mardani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Mardani menjelaskan komunikasi itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden PKS Almuzzammil Yusuf agar partai mendengarkan aspirasi masyarakat terkait putusan MK. Menurutnya, sejumlah elemen masyarakat yang ditemui PKS menilai putusan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.
“Karena mereka menilai keputusan MK punya landasan dasar hukum yang kuat, sehingga masalah yuridis selesai, sekarang masalah politis,” ucapnya.
Terkait hak angket, Mardani mengatakan PKS masih mempertimbangkan sejumlah opsi. Pengajuan hak angket membutuhkan dukungan minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.
Polemik Berlanjut ke Laporan Hukum
Di sisi lain, polemik dokumen pendidikan Gibran juga berlanjut ke ranah hukum. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran bersama pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Rabu (7/10/2026). Pelapor mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada Agustus 2019.
Laporan tersebut mencuat setelah MK membacakan putusan terkait dokumen pendidikan Gibran. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan terkait persoalan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Meski demikian, MK menegaskan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. (*)






