Danantara Perketat Aturan Bos BUMN, Dilarang Pamer Kemewahan hingga Debat Politik di Medsos

Journalist Independent
Wisma Danantara Indonesia di kawasan strategis Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta
Wisma Danantara Indonesia di kawasan strategis Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Ist)

Journalist Independent, JAKARTA — Gaya hidup pejabat perusahaan pelat merah kini menjadi bagian dari pengawasan profesionalisme di lingkungan BUMN.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menetapkan pedoman perilaku yang membatasi aktivitas media sosial, penggunaan fasilitas perusahaan, hingga perjalanan dinas direksi dan dewan komisaris.

Aturan tersebut menuntut pimpinan BUMN menjaga reputasi perusahaan, menghindari perilaku yang berpotensi memicu persepsi negatif, serta memastikan setiap pengeluaran perjalanan dinas benar-benar mendukung kepentingan bisnis.

Ketentuan ini juga menjangkau pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan pejabat terkait, terutama dalam aktivitas media sosial yang dapat memengaruhi citra perusahaan.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris BUMN. Danantara Asset Management menetapkan surat edaran itu pada 31 Oktober 2025 sebagai acuan perilaku bagi pimpinan perusahaan milik negara.

Melalui aturan tersebut, Danantara menegaskan bahwa jabatan direksi dan komisaris membawa tanggung jawab profesional yang tidak berhenti ketika mereka meninggalkan kantor. Penggunaan fasilitas perusahaan, komunikasi publik, serta perilaku di ruang digital harus tetap mencerminkan integritas dan kepentingan institusi.

Bos BUMN Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah larangan memamerkan gaya hidup mewah atau berlebihan melalui media sosial. Danantara meminta direksi dan komisaris BUMN menggunakan platform digital secara bijak, profesional, serta memperhatikan dampak setiap unggahan terhadap reputasi perusahaan.

Surat edaran tersebut menegaskan, “Dilarang mempublikasikan gaya hidup mewah atau berlebihan yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan, BUMN, maupun pejabat yang bersangkutan.”

Ketentuan ini menempatkan aktivitas media sosial sebagai bagian dari tanggung jawab profesional pejabat BUMN. Unggahan foto, video, komentar, maupun interaksi digital perlu mempertimbangkan integritas dan citra perusahaan, bukan sekadar ekspresi kehidupan pribadi.

Baca Juga  Bos BGN Ancam Amputasi Yayasan yang Potong Dana Mitra MBG

Danantara juga meminta setiap aktivitas media sosial mencerminkan etika, norma, tanggung jawab, dan profesionalisme. Pejabat BUMN perlu memastikan komunikasi digital mereka tidak memunculkan kesan yang bertentangan dengan nilai perusahaan atau mengundang persepsi negatif masyarakat.

Aturan tersebut tidak hanya menyasar akun resmi perusahaan. Akun pribadi direksi dan komisaris juga masuk dalam perhatian ketika unggahan mereka menyebut atau menandai perusahaan, anak usaha, maupun proyek strategis BUMN.

Dalam kondisi tersebut, pejabat harus memperhatikan kebijakan komunikasi resmi dan berkoordinasi dengan sekretaris perusahaan atau bagian komunikasi. Langkah ini bertujuan menjaga konsistensi informasi yang beredar di ruang publik sekaligus menghindari penyampaian informasi perusahaan tanpa koordinasi yang semestinya.

Debat Politik dan Komentar Partisan Dilarang

Danantara turut membatasi keterlibatan direksi dan komisaris BUMN dalam perdebatan politik di media sosial. Mereka tidak diperkenankan menyampaikan komentar partisan atau menyebarkan opini pribadi yang berpotensi dikaitkan dengan jabatan mereka di perusahaan milik negara.

Surat edaran itu menyebut, “Dilarang berpartisipasi dalam perdebatan politik, komentar yang bersifat partisan, atau penyebaran opini pribadi yang dapat dikaitkan dengan posisi jabatan di BUMN, kecuali atas dasar tanggung jawab institusional dengan otorisasi resmi dari perusahaan.”

Pengecualian berlaku apabila pejabat menyampaikan pernyataan berdasarkan tanggung jawab institusional dan memperoleh otorisasi resmi perusahaan.

Dengan demikian, komunikasi yang membawa nama atau kepentingan perusahaan harus mengikuti kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Pembatasan ini menekankan pentingnya pemisahan antara pendapat pribadi dan posisi institusi. Ketika seorang pejabat memiliki jabatan strategis di BUMN, komentar politik yang muncul di akun pribadinya berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap perusahaan yang dipimpinnya.

Ketentuan penggunaan media sosial tersebut juga mencakup pasangan dan anggota keluarga yang tercatat sebagai tanggungan direksi maupun komisaris.

Baca Juga  Pemerintah Berencana Buka Penerimaan CPNS 2027

Surat edaran menyoroti unggahan keluarga yang dapat mencerminkan atau memengaruhi reputasi pejabat dan perusahaan.

“Ketentuan ini juga berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan Direksi atau Dewan Komisaris, terutama dalam hal penggunaan media sosial yang dapat mencerminkan atau memengaruhi reputasi pejabat terkait maupun perusahaan,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Perjalanan Dinas Harus Berkaitan dengan Kepentingan Perusahaan

Selain mengatur perilaku di media sosial, Danantara memperketat penggunaan fasilitas dan pelaksanaan perjalanan dinas direksi serta komisaris BUMN. Pedoman itu menegaskan bahwa perjalanan dinas harus mendukung pelaksanaan tugas perusahaan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan kewajaran biaya.

Surat edaran tersebut menyatakan, “Kegiatan perjalanan dinas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas perusahaan dan bukan merupakan tunjangan atau fasilitas yang diberikan/disediakan oleh perusahaan.”

Artinya, pejabat BUMN tidak boleh memperlakukan perjalanan dinas sebagai fasilitas pribadi. Setiap perjalanan harus memiliki tujuan yang jelas dan berkaitan dengan kepentingan perusahaan.

Danantara juga melarang direksi dan komisaris menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan, atau fasilitas perusahaan lainnya untuk anggota keluarga apabila penggunaan tersebut menimbulkan biaya tambahan yang harus ditanggung perusahaan.

Ketentuan ini mengarahkan penggunaan anggaran perusahaan agar tetap berfokus pada kebutuhan operasional dan bisnis. Pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan institusi tidak boleh membebani keuangan perusahaan.

Izin ke Luar Negeri Wajib Diajukan 14 Hari Kerja Sebelumnya

Untuk perjalanan dinas luar negeri, direksi dan komisaris BUMN harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Utama Danantara Asset Management paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan.

Pengajuan tersebut wajib memuat tujuan perjalanan, kepentingannya bagi perusahaan, keterkaitan dengan sasaran kebijakan perusahaan, serta dampak yang mungkin timbul jika perjalanan tidak terlaksana.

Baca Juga  Bea Cukai Bongkar 32 Upaya Penyelundupan Emas, Nilainya Capai Rp846 Miliar

Pejabat juga harus menjelaskan durasi perjalanan, sumber pembiayaan, rencana anggaran biaya, dan informasi relevan lainnya agar perusahaan dapat menilai urgensi serta manfaat kegiatan tersebut.

Setelah perjalanan selesai, direksi dan komisaris wajib menyampaikan laporan pelaksanaan paling lambat 14 hari kerja setelah kegiatan berlangsung. Kewajiban ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengevaluasi hasil perjalanan dan memastikan pertanggungjawaban kegiatan berjalan sesuai prosedur.

Melalui pedoman tersebut, Danantara menempatkan profesionalisme, pengendalian biaya, dan perlindungan reputasi sebagai bagian penting dari tata kelola BUMN.

Kepatuhan direksi dan komisaris terhadap aturan ini menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan fasilitas serta sumber daya perusahaan digunakan sesuai kepentingannya. (*)