Gaji Guru 2027 Belum Dipastikan Naik, Ada 3 Kebijakan Baru untuk PPPK dan Honorer

Journalist Independent
Ilustrasi Guru (Kemendikbud)
Ilustrasi Guru (Kemendikbud)

Journalist Independent, JAKARTA — Nasib kesejahteraan guru di Indonesia pada 2027 masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Di tengah harapan kenaikan gaji, pemerintah justru lebih dahulu mengungkap rencana perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, peluang guru honorer mengikuti seleksi CPNS, serta jaminan agar guru non-ASN tidak kehilangan pekerjaan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti belum memberikan kepastian mengenai kenaikan gaji guru pada tahun depan. Menurut dia, keputusan tersebut tidak bisa ditetapkan hanya oleh kementeriannya karena membutuhkan pembahasan bersama sejumlah pihak, termasuk DPR dan Kementerian Keuangan.

Keterangan itu disampaikan Mu’ti dalam Taklimat Media Capaian Dua Tahun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2026.

“Kenaikan gaji harus dibicarakan dengan pihak terkait, termasuk DPR dan Kementerian Keuangan,” kata Mu’ti.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peluang kenaikan gaji guru pada 2027 masih bergantung pada pembahasan kebijakan dan kemampuan anggaran pemerintah. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang memastikan seluruh guru akan menerima kenaikan gaji pokok tahun depan.

Bagi guru aparatur sipil negara (ASN), PPPK, maupun tenaga honorer, kepastian mengenai pendapatan tetap menjadi persoalan penting. Terlebih, kebutuhan hidup terus berjalan, sementara status kepegawaian dan komponen penghasilan setiap kelompok guru tidak selalu sama.

Kesejahteraan Guru Diakui Belum Ideal

Mu’ti tidak menampik bahwa kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia masih membutuhkan perbaikan. Pemerintah, menurut dia, berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap, meskipun kenaikan gaji pokok belum dipastikan untuk 2027.

“Kami sadar kesejahteraan guru belum ideal,” ujar Mu’ti.

Sambil menunggu keputusan mengenai gaji, pemerintah telah menjalankan sejumlah kebijakan melalui tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan tunjangan insentif.

Dalam dua tahun terakhir, nominal tunjangan profesi bagi guru non-ASN tercatat sebesar Rp2 juta per bulan. Sementara itu, guru ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Bulog Hadirkan Beras Gratis untuk Warga Makassar Lewat GPM Serentak

Pemerintah juga mengubah mekanisme penyaluran tunjangan. Jika sebelumnya dana disalurkan melalui pemerintah daerah sebelum diteruskan kepada guru, kini pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima setiap bulan.

Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan tersebut diharapkan membuat penyaluran tunjangan lebih sederhana dan membantu guru menerima haknya secara langsung.

Perlu dipahami, tunjangan profesi berbeda dari gaji pokok. Karena itu, kenaikan atau perubahan nominal tunjangan tidak otomatis berarti pemerintah menaikkan gaji pokok seluruh guru pada 2027.

Penerima Tunjangan Guru Non-ASN Bertambah

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa jumlah penerima tunjangan profesi guru non-ASN pada 2026 melampaui target awal.

Dari target 784.321 guru, jumlah penerima meningkat menjadi 804.788 guru. Penerima tunjangan khusus guru non-ASN juga bertambah dari target 30.291 guru menjadi 31.131 guru.

Selain itu, pemerintah menaikkan tunjangan insentif guru dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan. Program tersebut menargetkan 309.916 guru dengan alokasi anggaran mencapai Rp1,5 triliun.

Hingga September 2026, pemerintah telah menyalurkan dana tunjangan sebesar Rp16,64 triliun kepada 890.280 guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

Adapun pembayaran TPG bagi guru ASN pada 2026 menggunakan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp74,7 triliun.

Besarnya anggaran tersebut memperlihatkan bahwa tunjangan menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru. Namun, bagi tenaga pendidik, kepastian pendapatan jangka panjang dan kejelasan status kepegawaian tetap menjadi hal yang tidak kalah penting.

Tiga Kebijakan Guru yang Disiapkan untuk 2027

Selain membahas kesejahteraan, Kemendikdasmen mengumumkan tiga kebijakan terkait tata kelola guru yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.

Kebijakan pertama menyangkut perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kemendikdasmen mencatat terdapat 242.482 guru dalam kategori PPPK paruh waktu yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.

Baca Juga  Persiden RI Prabowo Subianto Dua Kali Berpidato

Pemerintah merencanakan perubahan status mulai 1 Januari 2027 tanpa tes tambahan.

“Guru PPPK paruh waktu akan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes,” kata Mu’ti.

Rencana ini menjadi perhatian karena perubahan status kepegawaian dapat berpengaruh terhadap kepastian kerja dan komponen penghasilan guru. Meski demikian, rincian teknis pelaksanaan, termasuk konsekuensi terhadap penghasilan setiap penerima, tetap perlu merujuk pada ketentuan resmi yang diterbitkan pemerintah.

Kebijakan kedua membuka kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikdasmen. Kesempatan tersebut memberikan jalur bagi guru honorer yang memenuhi persyaratan untuk mencoba beralih menjadi PNS.

Sementara itu, kebijakan ketiga berkaitan dengan status guru non-ASN yang tidak berhasil lolos seleksi CPNS. Pemerintah menegaskan bahwa kegagalan dalam seleksi tidak otomatis membuat mereka kehilangan status sebagai guru non-ASN.

“Yang tidak lulus tes PNS tetap berstatus guru non-ASN,” ujar Mu’ti.

Ketiga kebijakan tersebut memiliki sasaran berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan kepastian karier tenaga pendidik. Perubahan status PPPK paruh waktu ditujukan kepada kelompok yang telah masuk skema tersebut, sedangkan seleksi CPNS memberikan kesempatan bagi guru non-ASN yang memenuhi persyaratan.

Guru Honorer Dijamin Tidak Di-PHK

Kepastian mengenai nasib guru honorer menjadi salah satu poin penting dalam pengumuman pemerintah. Mu’ti menegaskan bahwa guru non-ASN tidak akan langsung diberhentikan hanya karena tidak lolos seleksi CPNS.

Pemerintah juga berencana memperkuat jaminan tersebut melalui peraturan yang memiliki dasar hukum lebih kuat.

“Tidak di-PHK. Nanti akan ada peraturan dengan dasar hukum yang lebih kuat,” tegasnya.

Rencana ini memberikan kepastian awal bagi guru honorer yang khawatir kehilangan pekerjaan ketika pemerintah melakukan penataan tenaga pendidik. Namun, guru tetap perlu mencermati aturan pelaksanaan yang nantinya mengatur ruang lingkup perlindungan, persyaratan, dan mekanisme penataan status kepegawaian.

Baca Juga  Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, KPU Persoalkan Kewenangan Bawaslu

Di sisi lain, kesempatan mengikuti CPNS bukan berarti seluruh guru honorer otomatis diangkat menjadi PNS. Peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan formasi CPNS untuk 2027. Akan tetapi, jumlah formasi yang tersedia belum tentu mampu mengakomodasi seluruh guru honorer.

Menurut Nunuk, sertifikat pendidik dan kemampuan peserta dalam mengikuti seleksi menjadi faktor penting bagi guru yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut. Kemendikdasmen juga tengah mengusulkan kemungkinan dua jalur penataan, yakni melalui PPPK dan PNS.

Kenaikan Gaji Masih Menunggu Keputusan Pemerintah

Dengan berbagai rencana tersebut, guru perlu membedakan kebijakan yang sudah diumumkan dari keputusan yang masih menunggu pembahasan. Perubahan status PPPK paruh waktu, peluang seleksi CPNS, dan perlindungan guru non-ASN merupakan agenda tata kelola kepegawaian, bukan pengumuman kenaikan gaji pokok secara menyeluruh.

Sementara itu, peningkatan tunjangan profesi dan insentif menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki pendapatan guru secara bertahap.

Kepastian kenaikan gaji pada 2027 masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama DPR, Kementerian Keuangan, dan pihak terkait lainnya. Karena itu, guru ASN, PPPK, dan honorer sebaiknya menunggu pengumuman resmi sebelum menyimpulkan adanya kenaikan pendapatan tahun depan.

Bagi jutaan tenaga pendidik di Indonesia, tantangan berikutnya bukan hanya memperoleh kesempatan peningkatan kesejahteraan, tetapi juga memastikan kebijakan pemerintah berjalan tepat waktu, memiliki dasar hukum jelas, dan memberikan kepastian bagi mereka yang setiap hari menjalankan tugas pendidikan. (*)